BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Hingga saat ini, masih ada perdebatan di kalangan umat muslim soal pengambilan foto. Sebagian ulama berpendapat haram, dan sebagian lain memperbolehkan.
Adapun dasar dari pendapat yang mengharamkan adalah hadist berikut:Â
“Manusia yang paling keras azabnya pada hari kiamat adalah orang yang menggambarâ€. (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Ustaz Abdul Somad dalam bukunya 37 Masalah Populer menyebutkan bahwa sebagian besar ulama memperbolehkan foto.
Salah satu yang memperbolehkan adalah DR. Abdul Wahab bin Nashir ath-Thariri, dosen Universitas Imam Muhammad Ibnu Sa’ud, Riyadh, Arab Saudi. Menurut DR. Abdul Wahab, foto hanyalah sekedar cahaya yang tertahan, sama seperti pantulan cermin. Namun, gambar yang dimaksud dalam hadist diatas lebih ke arti sesuatu yang dibentuk, seperti bentuk mata, hidung, dua bibir, dan sejenisnya.
Hal yang sama juga diungkapkan Ketua Ikatan Ulama Dunia, Syekh DR. Yusuf al-Qaradhawi, yang berpendapat gambar yang dimaksud dalam hadist tersebut adalah sesuatu yang berbentuk dan memiliki bayang-banyang, sehingga menandingi penciptaan Allah SWT. Sedangkan foto hanyalah pantulan dari alat tertentu, sama seperti pantulan cermin. Dengan demikian, foto diperbolehkan.
Ustaz Abdul Somad juga menggarisbawahi demi kepentingan tertentu, seperti surat resmi, kartu identitas, dan sebagainya, penggunaan foto diperbolehkan. Namun, jika sudah dipergunakan untuk hal lain, seperti untuk merindukan dan mengenang seseorang, maka tidak diperbolehkan. (bpc2)