BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru mengimbau kepada perusahaan agar tidak memaksakan karyawannya untuk kenakan atribut natal. Menjelang perayaan natal tahun ini, memang ada banyak atribut natal yang digunakan sebagai daya tarik konsumen.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sudah mengeluarkan fatwa larangan kepada umat muslim agar tidak mengenakan atribut natal dan tidak ikut dalam perayaan natal. Hal ini tertuang dalam Fatwa MUI nomor 58 tahun 2016.
Menurut Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Riau Budi Febriadi, tidak ada relevansi pekerja mengenakan atribut natal akan memberi pengaruh terhadap penjualan produk.Â
Dia menilai jika ada perusahaan yang membebankan hal demikian kepada pekerjanya, itu sebuah tindakan pelanggaran terhadap kebesan beragama. “Ndak ada daya tarik atribut natal itu buat produk. Tak ada hubungannya juga,” katanya, kepada bertuahpos.com, Kamis (21/12/2017).Â
Lebih lanjut, Budi menjelaskan, dalam momentum seperti natal, atribut yang biasa dipakai pekerja itu, hanya sebatas untuk memeriahkan sebuah momentum semata.Â
Baca:Â DPRD Riau Dukung MUI Soal Fatwa Larangan Pakai Atribut Natal Bagi Muslim
Jika ada perusahaan malah memberlakukan mengenakan atribut natal sebagai keharusan, itu sebuah tindakan yang dilarang, dan perlu mendapatkan sikap tegas dari pemerintah.Â
“Menurut saya, agama itu adalah keyakinan hati manusia. Memaksakan orang Islam, Hindu, Budha memakai ornamen atribut kristen adalah pidana berat yang menentang Pancasila. Jangan memaksa agama lain memeriahkan agama sendiri. Pemaksaan dengan cara apapun adalah kejahatan,” sambung Budi. (bpc3)