BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Wakil pimpinan DPRD Riau, Sunaryo mengimbau masyarakat agar mengikuti fatwa MUI yang melarang memakai atribut natal bagi umat muslim.
Dalam Fatwa MUI nomor 56 tahun 2016, menyebutkan bahwa menggunakan atribut keagamaan non-muslim adalah haram.
“Imbauan dari MUI itu kan sudah ada, bahwa tidak boleh muslim memakai atribut natal. Jadi kita umat muslim ikuti itu,” ujar Sunaryo kepada bertuahpos.com, Kamis (21/20/2017).
Dilanjutkan Sunaryo, kesadaran untuk saling menghormati satu sama lain sudah harus tercipta di tengah masyarakat. Sunaryo berharap agar tidak ada pemaksaan pemakaian atribut natal oleh pengusaha non muslim terhadap pegawainya yang beragama Islam.
Baca:
Perusahan Jangan Paksa Pekerja Pakai Atribut Natal
Perusahaan Pekanbaru Jangan Paksa Karyawan Muslim Pakai Atribut Natal
“Jangankan memakai atribut natal, mengucapkan selamat natal saja tidak boleh. Kita tidak punya aturan untuk melarang pengusaha mewajibkan pemakaian atribut natal bagi pegawainya. Karena itu, saling menjaga dan saling menghormati saja,” pungkasnya.Â
Tidak hanya MUI, Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru juga mengimbau kepada perusahaan agar tidak memaksakan pekerjanya untuk mengenakan atribut natal.Â
(cr1)