BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Masyarakat antusias adanya pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diadakan oleh Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Riau. Program ini berjalan dua bulan, mulai dari tanggal 15 Oktober – 14 Desember 2019.
Sejauh ini, masyarakat menyambut baik adanya pemutihan pajak tersebut. Banyak masyarakat membayar pajak yang telah menunggak ke Samsat keliling, Kamis 17 Oktober 2019.
Susi salah satu warga yang mengurus pajak kendaraan bermotornya yang telah menunggak selama satu setengah tahun menyambut baik program tersebut. Menurutnya, adanya program tersebut sangat membantu apalagi untuk masyarakat yang kurang mampu.Â
“Iya baguslah, karena satu lagi gini, untuk masyarakat menengah ke bawah yang kurang mampu, mereka mungkin punya uang, namun membayar pajak dengan adanya denda kan berat. Adanya pemutihan ini sedikitnyakan denda tadi bisa dialihkan ke keperluan lain. Sedikit namun sangat berarti bagi pada mereka,” ucapnya.Â
Hari ini, Samsat keliling yang berada di Plaza Sukaramai (Pasar Pusat) di Jalan Jend Sudirman telah didatangi puluhan masyarakat membayar pajak kendaraannya yang telah menunggak.Â
Seventiana sebagai Koordinator UP Pengelolaan Pendapatan Samsat Keliling mengatakan masyarakat memiliki antusias tinggi adanya program tersebut.Â
“Alhamdulillah masyarakat cukup banyak. Antusias tinggi. Lalu banyak juga masyarakat yang membayar memang sudah jatuh tempo,” ujarnya.Â
Sebelumnya, Samsat keliling menerima pelayanan di dua tempat dalam sehari. Untuk informasi tambahan, berikut jadwal pelayanan Samsat keliling Kota Pekanbaru:
1. Senin 08.30-13.30 di SPBU Hangtuah dan 08.30-14.00 di Mall Ciputra Seraya
2. Selasa 08.30-13.30 di Plaza The Central (Pasar Kodim) dan 08.30-14.00 di Giant Panam
3. Rabu 08.30-13.30 di Alfamart depan SPBU (Garuda Sakti km 2) dan 08.30-14.00 di Mall SKA
4. Kamis 08.30-13.30 di Plaza Sukarami (Pasar Pusat) dan 08.30-13.30 di Pasar Tangor
5. Jum’at 08.30-11.30 di Pasar Syariah Ulul Albab dan 08.30-11.30 di Alam Mayang
6. Sabtu 08.30-13.30 di Giant Nangka dan 08.30-13.30 di Indo Grosir Arengka
7. Minggu 07.00-09.00 di Car Free Day
Adapun syarat yang berlaku sebagai berikut:
1. Identitas/Pemilik sah kendaraan (E-KTP)Â
2. STNK Asli Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD) telah Divalidasi Tahun Terakhir
3. Identitas pada KTP dan STNK Harus Sama(Mg2)