BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU—Walikota Pekanbaru, Firdaus mengeluarkan intruksi sebagai tindaklanjut arahan presiden mengenai kegiatan mengumpulkan orang banyak di rumah ibadah.
“Guna pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru dipandang perlu upaya kita bersama untuk melawan Covid-19. Salah satunya dengan menjaga jarak (social distancing),” bunyi poin pertama dalam intruksi yang ditujukan kepada Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Pekanbaru.
Poin kedua dari instruksi itu berbunyi; saat ini diberbagai tempat di Pekanbaru masih terdapat atau ditemukan kegiatan keramaian, kerumunan, atau berkumpulnya orang banyak. Hal ini dianggap bertentangan dengan Surat Edaran Walikota Pekanbaru Nomor: 100/SETDA-TAPEM/661/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Tindaklanjut Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Sedangkan penekanan dari instruksi ini terdapat pada poin ketiga, Walikota Pekanbaru memerintahkan kepada Tim Gugus Tugas, khususnya Kapolresta Pekanbaru, Komandan Kodim 0301/Pekanbaru, dan Kepala Satpol-PP Pekanbaru serta unsur terkait lainnya, agar menertibkan secara tegas rumah ibadah yang masih melakukan kegiatan mengumpulkan orang banyak—umat (jemaah) mesjid, gereja, vihara dan lainnya—sesuai dengan ketentuan hukum berlaku.
Gubri Nyatakan Ikut Fatwa MUI
Gubernur Riau Syamsuar mengatakan bahwa pemprov ikut fatwa yang dikeluarkan Majlis Ulama Indonesia (MUI) tentang larangan salat berjamaah di mesjid.
Alasannya, untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Riau, sebab mesjid dan rumah ibadah lainnya cenderung mengumpulkan orang dalam jumlah banyak dalam satu tempat.
Hal ini menurut Gubri sangat berpotensi memudahkan Covid-19 tertular kepada orang lain. “Kami sudah ikut fatwa MUI, bahwa tidak ada lagi salat berjemaah di Mesjid. Dari pihak Kristiani di Riau, juga menyatakan bahwa mereka setuju. Mereka menjamin tak ada lagi kegiatan keramaian di gereja,” katanya.
Dia berharap hal ini bisa dipahami oleh masyarakat sebagai salah satu bentuk dukungan membantu pemerintah dalam mengatasi Corona yang kini telah mewabah di Tanah Air. (bpc3)