BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Grand Mufti Saudi, Syekh Abdulaziz al-Sheikh menerbitkan maklumat perihal instruksi pelaksanaan salat Idul Fitri di rumah saja, meski biasanya salat Idul Fitri digelar di masjid dengan berjamaah.
“Diperbolehkan untuk menunaikan salat Idul Fitri di rumah dalam kondisi tertentu, sama seperti kondisi pandemi saat ini,” kata Syekh Abdulaziz al-Sheikh kepada Saudi Gazette, dilansir DW News.
Anggota Komite Tetap Fatwa, Sheikh Abdul Salam Abdullah Al Sulaiman, menjelaskan bahwa salat Idul Fitri bisa ditunaikan secara indivirual (munfarid) maupun berjamaah. Arab Saudi mengimbau umat muslim untuk menunaikan salat Idul Fitri di rumah saja. Soalnya, pandemi COVID-19 belum reda.
otoritas Saudi telah mengumumkan pengawasan 24 jam untuk mencegah penyebaran COVID-19 sampai 27 Mei. Warga Saudi diizinkan bepergian dari pukul 09.00 pagi hingga pukul 17.00 sore.
Juga, sejak 7 Mei, kegiatan berkumpul lebih dari empat orang dilarang di Saudi. Bila ada yang melanggar, maka akan ada aksi pendisiplinan. Kebijakan itu bakal berefek ke tanggal 23 Mei, tanggal Masehi dari perkiraan jatuhnya Hari Raya Idul Fitri, 1 Syawal 1441 Hijriah. (bpc3)