BERTUAHPOS.COM – Kaum muslimin bersepakat atas keabsahan qashar (meringkas) shalat yang memiliki jumlah empat bagi seorang musafir. Namun terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum meringkas shalat bagi musafir, apakah wajib ataukah mustahab (sunnah / dianjurkan).
Mayoritas ulama dari kalangan mazhab Maliki, Asy-Syafi’i dan Hambali berpandangan bahwa meringkas shalat adalah mustahab, bukan wajib. Akan tetapi mazhab Malikiyah menyatakan bahwa hukum meringkas shalat adalah sunnah mu’akkadah (sangat dianjurkan).
Mazhab Asy-Syafi’i dan Hambali menyatakan bahwa meringkas shalat lebih afdhal (utama), seraya membolehkan musafir untuk menyempurnakan rakaat shalat, dan bukan makruh. Baca: Puasa itu Kesabaran dan Membersihkan Dosa
Disebutkan dari imam Ahmad, dia berkata, “menyempurnakan (rakaat) shalat (ketika bepergian) tidak membuatku kagum (maksudnya; ia tidak berpendapat bahwa hal itu dianjurkan – peny).”
Para ulama menghukumi bahwa mengqashar shalat itu tidak wajib berdasarkan dalil, “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kami meng-qasharkan shalat (mu), jika kamu takut diserang orang – orang kafir. (An-Nisaa, 101).
Ya’la bin Umayyah bercerita, “aku pernah berkata kepada Umar bin Al Khathab: (Allah berfirman):’tidak ada dosa bagi kalian untuk meng-qasharkan shalat (mu) jika kalian takut akan di fitnah oleh orang – orang kafir.’ (Namun skearang) orang – orang telah merasa aman. Umar berkata,’Aku juga merasa heran sebagaimana engkau merasa heran.’ Maka aku bertanya kepada Rasulullah mengenai hal tersebut.
Beliau bersabda,’sedekah yang disedekahkan Allah kepada kalian, maka terimalah sedekahNya.’
Sabda Nabi, “Sedekah yang disedekahkan Allah” menunjukkan bahwa hal itu merupakan keringan. (bpc1)