BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Bagaimana hukumnya seorang perempuan mengenakan gelang kaki? Apakah diperbolehkan dalam Islam?
Dikutip dari Dunia Islam, ada beberapa pendapat ulama perihal hukum menggunakan gelang kaki terutama bagi perempuan.
Beberapa ulama menegaskan, seorang wanita tidak dilarang menggunakan gelang kaki, karena perhiasan sejenis sudah ada dan dipakai di zaman Nabi.
Meski begitu, seorang perempuan yang menggunakan gelang kaki tidak diperbolehkan menggerakkannya di depan lelaki yang bukan mahram.
“Allah berfirman, janganlah para wanita itu menghentak-hentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan,” QA. An-Nur:31. (bpc9)