BERTUAHPOS.COM — Kelompok Anti Fasis (Antifa), oleh Pemerintah AS di-list sebagai Organisasi Teroris. Kelompok ini disinyalir sebelumnya yang menjadi biang kerok kerusuhan di Negeri Paman Sam itu.
Presiden Donald Trump-lah yang meminta kelompok ini dimasukkan dalam daftar organisasi teroris. Presiden menuduh Antifa memulai kerusuhan di tengah protes atas kematian George Floyd.
Kasus kematian Floyd cukum menggelarkan orang-orang di negara itu. Dia mati setelah diinjak dengan lutut oleh perwira polisi yang menangkapnya. Peristiwa itulah yang menyulut kembali amarah massa kepada polisi terhadap orang keturunan Afrika – Amerika.
Protes ini membuat pemerintah memberlakukan jam malam, terutama di kota-kota besar di sana. BBC melaporkan, Garda Nasional — pasukan cadangan militer AS untuk keadaan darurat domestik — telah dikerahkan di 15 negara bagian untuk membantu pasukan polisi tangani kerusuhan.
Trum kembali hadir dalam cuitannya di Twitter dengan mengatakan bahwa, “kelompok anarkis yang dipimpin Antifa” dan “Anarkis Kiri Radikal” atas kerusuhan itu. Lagi-lagi Trump tak memberikan penjelasan lebih spesifik dan terperinci atas tudingannya itu.
Di negara ini, ada beberapa cara pemerintah dapat menunjuk seseorang atau kelompok sebagai teroris asing. Tapi tetap saja Trump tidak punya wewenang untuk menuding bahwa Antifa sebagai organisasi teroris, begitu menurut para ahli hukum di sana. (bpc3)