BERTUAHPOS.COM, YANGON – Pengadilan Myanmar menvonis hukuman dua bulan penjara kepada dua orang wartawan atas tuduhan pencemaran nama baik. Hukuman ini dikhawatirkan menentang kebebasan pers.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari abcnew, Kamis (19/033/2015), pimpinan redaksi The Myanmar Post, Than Htaik Thu beserta reporter Hsan Moe Tun didakwa pada Februari 2014. Mereka didakwa setelah menerbitkan surat kabar mingguan yang mengutip pernyataan seorang anggota parlemen yang mengatakan rekan-rekannya memiliki pendidikan rendah.
Salah satu anggota parlemen, Thein Zaw membantah telah mengeluarkan pernyataan tersebut. Ia kemudian melaporkan hal itu ke pihak berwajib dan menuntut kedua orang tersebut karena telah mencemarkan nama baiknya.
“Keputusan ini merupakan ancaman bagi kebebasan Pers,” ujar pimpinan redaksi jurnal, Zin Thaw Naing pada hari Kamis, (19/03/2015).
Ini merupakan pertama kalinya wartawan dihukum karena kasus pencemaran nama baik semenjak kepemerintahan Presiden Thein Sein sejak tahun 2011. Dakwaan ini bahkan dapat mengancam hukuman sampai 2 tahun penjara. (vany)