Hasil penangkapan ini merupakan pengembangan dari tim Bareskrim yang menangkap pelaku atas nama Reni pada Jumat (6/1).
Perempuan yang mantan PSK di Kramat Tunggak dan Batam itu bertugas sebagai perekrut. Dia kemudian mengantar dua korban asal Indramayu ke Bandara Soekarno-Hatta. Setelah itu terbang menujun Kalbar. Dan melalui Entikong, Kalbar, mereka masuk ke Malaysia.
“Tarif per pelanggan RM 70 dipotong penjaga hotel RM 20, sisa RM 50 per pelanggan,” kata Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Ferdi Sambo, Kamis (12/1).
RM 70 nilainya sama dengan Rp 208 ribu. Uang itu dibagi-bagi lagi, dan para PSK WNI ini mendapat RM 50 yang nilainya sama dengan Rp 148 ribu per pelanggan. (jss)