BERTUAHPOS.COM (BPC), KABUL – Kasus pembunuhan massal Farkhunda, seorang wanita yang dituduh membakar Alquran di Afghanistan terus bergulir. Kali ini giliran polisi yang ada di tempat kejadian saat massa menyerang wanita usia 27 tahun tersebut mendapatkan hukuman. 11orang polisi itu diaanggap lalai dan dihukum setahun hukuman penjara.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari abcnews, Selasa (19/05/2015), hakim menetapkan hukuman kepada polisi-polisi tersebut pada hari ini. Mereka terbukti bersalah dan melalaikan tugas. Saat peristiwa tersebut terjadi mereka jelas berada di tempat kejadian namun mereka tidak mengambil tindakan apapun termasuk mengamankan dan menenangkan massa.
Sebelumnya, ada 49 orang yang didakwa atas kematian Farkhunda. Empat terdakwa dijatuhi hukuman mati pada awal bulan lalu. Delapan orang diantaranya dijatuhi hukuman 16 tahun penjara. Sementara 18 orang terdakwa lainnya dinyatakan tidak bersalah.
Farkhunda terbunuh akibat aksi main hakim sendiri yang dilakukan massa. Wanita berusia 27 tahun tersebut diduga sengaja membakar Alquran. Perbuatan wanita ini, sontak saja memancing amarah massa. Setelah diselidiki, ternyata tidak ada satu pun bukti yang membenarkan bahwa Farkhunda telah membakar Alquran. (vany)