BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – 10 Desember 1948, PBB mengadopsi Deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM). Peristiwa ini dilakukan di Palais de Chaillot, Paris, Prancis.
Secara umum, Deklarasi Hak Asasi Manusia ini memuat 30 pasal yang menjamin setiap orang mendapatkan hak asasinya.
Ketua Komisi HAM pertama PBB (UNHRC), Eleanor Roosevelt pada saat itu menyebutkan deklarasi hak asasi manusia ini akan menjadi pedoman bagi manusia di masa mendatang.
“Tak sekedar perjanjian, ini akan menjadi Magna Carta Internasional di masa depan,” kata Eleanor.
30 pasal dalam Deklarasi Hak Asasi tersebut diantaranya adalah hak untuk hidup, hak untuk merdeka, hak untuk mengutarakan pendapat, dan juga hak untuk bebas memeluk agama.
Namun demikian, negara muslim seperti Arab Saudi, Sudan, dan Pakistan mengkritik deklarasi tersebut gagal memahami ajaran agama dan budaya negara non-barat. Negara muslim tersebut juga berpendapat bahwa harus ada penyesuaian, agar deklarasi hak asasi manusia tersebut bisa diterapkan di negara muslim. (bpc4)