BERTUAHPOS.COM — Menurut ahli bahasa dan semiotika di ITB Acep Iwan Saidi, kata ‘anjay’ tidak lebih dari diksi yang muncul dalam pergaulan kekinian.
Meski kata ‘anjay’ multitafsir — pemaknaan berbede-beda sesuai layar belakangan — terhadap konteks kata ‘anjay’ untuk pujian atau makian bukan hal yang harus dipermasalahkan.
“Konteks kata ‘anjay’ bermakna pujian atau cacian no problem,” katanya, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis, 3 September 2020.
“Nggak ada masalah apa-apa. Itu hanya diksi yang muncul di pergaulan,” jelasnya.
Bertuahpos, mencoba menelusuri kata itu di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), namun tidak ditemukan. Karena memang kata ‘anjay’ itu bukan kata yang dibakukan dan tidak memiliki arti yang pasti.
Kata ini dipakai dalam pergaulan sebagai bentuk mengekspresikan perasaan seseorang, misal lagi senang, sedih, marah dan lainnya, kata ini sering di pakai.
Kata ‘anjay’ menjadi polemik setelah Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengeluarkan pernyataan bahwa kata ini bisa menjerat setiap orang secara pidana.
Dia juga meminta kata itu tidak dipakai lagi dalam setiap pergaulan masa kini. Kata tersebut jika diungkapkan dalam konteks negatif, seperti cacian dan makian, masa sama dengan bullying atau sebuah bentuk kekerasan.
Saidi mengatakan, dalam semiotika, kata itu terlalu jauh jika disamaartikan dengan anjing. Selain itu, dari sisi bunyi, kata anjay dengan anjing juga berbeda. Menurutnya, kata ini muncul karena plesetan anjing menjadi ‘anjrit’.
“Maka ketika jadi anjay direka-reka seolah itu anjing. Padahal bunyinya jauh, anjay dan anjing. Seperti ayam dan ayah,” jelasnya.
Saidi menuturkan kata itu awalnya muncul dalam pergaulan masyarakat kelas menengah ke bawah. Meski belakangan kata itu juga banyak digunakan masyarakat kelas menengah atas.
Menurutnya terlalu berlebihan jika orang yang mengatakan ‘anjay’ harus dipidana. Padahal kata-kata itu menjadi saluran untuk mengekspresikan sesuatu.
“Kalau mau dipidanakan itu ngawur. Dalam konteks apapun, baik pujian, cacian, tidak ada alasan untuk dipidanakan. Kalau itu dipidanakan maka kata monyet, bego, goblok, harus dipidanakan juga,” ucapnya. (bpc2)