BERTUAHPOS.COM, Pekanbaru – Tidak ada alasan penyidik Polresta Pekanbaru tidak menetapkan dua ASN di Kantor Imigrasi Pekanbaru penerima aliran dana dari calo sebagai tersangka. Jika perlu terus diusut apakah aktivitas tersebut sepengetahuan Kepala Kantor Imigrasi Pekanbaru atau tidak.
Hal ini ditegaskan R Adnan SH MH, Praktisi Hukum dari Kantor Hukum Raden Adnan SH MH dan patners, Jumat (10/4/2020). Hal ini menanggapi pernyataan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang, yang menyatakan dua ASN tersebut masih berstatus saksi.
Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Imigrasi Pekanbaru tersebut yakni Krisna Olivia dan
Salman Alfarisi. Keduanya disebut dalam dakwaan Jaksa dalam perkara Wandri, menerima masing-masing
Rp19.350.000 dan Rp2.250.000.
Selain itu lanjut R Adnan, bukti transfer dari calo Wandri, yang sekarang terdakwa, ke rekening kedua ASN tersebut sudah jelas, sehingga tidak ada alasan untuk tidak mentersangkakan mereka.
“Justru jika tidak menjadikan kedua ASN tersebut sebagai tersangka, maka penuntutan tindak pidana pemberi tanpa penerima yang dikenakan kepada Wandri, biro jasa yang di OTT sebelumnya tidak terpenuhi kebenaran materil dari suatu perbuatan pidana,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Adnan, pasal dakwaan yang ditujukan kepada terdakwa, Pasal 5 ayat (1) huruf (b) Undang Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Kalau pasal korupsi itu harus dibuktikan pemberi dan penerima yang sama-sama dikenai pidana. Sementara calo atau penghubung itu di pasal turut serta, jika tidak ada pemberi dan penerima maka apa yg dikenai dengan pasal turut serta?,” ujarnya.
Ia juga menilai adanya kesalahan Jaksa yang mestinya mengembalikan berkas menjadi P19, karena bukti transfer tersebut merupakan bukti otentik dan jika tindakan penyuapan tanpa ada penerima nya itu menjadi cacat hukum, bisa terjadi dakwaan jaksa tidak diterima dan hakim dapat memutuskan putusan bebas murni, karena tidak ada penerima maka bukanlah perbuatan pidana.
Seperti diberitakan, meski Jaksa menyebutkan terdakwa Wandri, biro jasa, bersama-sama dengan dua ASN Kantor Imigrasi Pekanbaru, Krisna Olivia dan
Salman Alfarisi (berkas penuntutan terpisah)
secara melawan hukum menerima dan meminta uang pengurusan paspor melebihi ketentuan kepada masyarakat, namun ternyata kedua ASN tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Pekanbaru.
Belum ditetapkannya dua ASN tersebut sebagai tersangka diungkapkan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang, ketika dikonfirmasi bertuahpos.com Kamis (9/4/2020). “Keduanya masih saksi,” jawab Nandang singkat, ketika ditanya apakah Krisna Olivia dan Salman Alfarisi ditetapkan tersangka oleh penyidik terkait dana yang diperoleh kedua ASN tersebut dari terdakwa Wandri, yang sebelumnya dilakukan operasi tangkap tangan oleh tim Polresta Pekanbaru.***(bpc17)