PEKANBARU – Banyaknya pengaduan kliennya yang dinilai mandeg di Polsek Bunut Resor Pelalawan, mendorong pengacara Endang Suparta SH, MH membawa persoalan ini ke Propam Polda Riau di Pekanbaru, pada 10 April 2023.
Kliennya adalah atas nama Imanuel Fufu (41), karyawan PT. Bertuah Garda Nusantara yang ditempatkan menjadi koordinator security pada perkebunan sawit milik PT. Serikat Putra di Desa Lubuk Raja, Bandar Petalangan, Pelalawan.
Sejak kliennya melakukan pengamanan di areal tersebut, sering kali terjadi pencurian buah dan brondolan sawit milik perusahaan secara massal, termasuk oleh pelaku diduga berinisial IDR dan teman-temannya. Namun sayang, dari beberapa laporan di Polsek Bunut, tak jelas tindaklanjutnya.
“Kita melaporkan persoalan ini ke Bapak Kabidpropam Polda Riau agar dilakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek Bunut, agar kedepannya setiap laporan pencurian buah dan brondolan sawit yang terjadi pada wilayah kerja klien kami dapat diproses dengan baik,” ujar Endang di Pekanbaru, Selasa 11 April 2023.
Dibeberkan Endang, setidaknya sudah ada lima pengaduan ke Polsek Bunut, atas kasus dugaan pencurian tersebut, yang memang diduga kuat melibatkan oknum masyarakat berinisial IDR dan rekan-rekannya. Termasuk terakhir kasus dugaan perampasan 1 unit mobil operasional security.
Tapi mirisnya, dari sejumlah pengaduan tersebut. Hingga kini tidak jelas tindak lanjutnya dan terkesan sengaja dibiarkan. Termasuk kasus perampasan 1 unit mobil operasional security, yang akhirnya dikembalikan, tapi pelakunya tidak diproses.
“Mestinya penyidik Polsek Bunut dapat mengenakan pasal berlapis kepada IDR CS, mulai dari Pasal 362 jo 363 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait penggunaan senjata tajam,” beber Endang sebagaimana tertuang dalam laporannya.
Untuk pengembangan, tambang Endang, mestinya Polsek Bunut juga bisa menelusuri kemana buah dan brondolan sawit yang dicuri secara massal itu dijual, dan dikejar siapa penadahnya. Sebab kejadian pencurian ini disinyalir sudah berlangsung lama dan perusahaan terus merugi akibat pencurian itu.
“Kita dapat informasi malah pihak Polsek Bunut telah memberikan pinjampakai barang bukti satu unit mobil Ford Ranger Pick Up Warna Silver Nopol BM 9803 AH yang sering digunakan oleh terlapor (IDIR dkk) saat melakukan pencurian. Namun entah dasar pertimbangan apa kemudian dikabulkan permohonan pinjampakainya. Akibatnya terjadilah pencurian terus menerus dan berulang,” beber Endang.
Ditambahkan, dengan keadaan seperti ini, terlapor IDR cs akan terus mengulangi lagi perbuatannya dan pihak perusahaan menjadi tidak nyaman dan terganggu investasinya dalam bidang perkebunan oleh PT. Serikat Putra.
“Jika dibiarkan tentunya tidak bagus terhadap keberlangsungan perusahaan. Hal ini tentu saja bertentangan dengan semangat dan himbauan Bapak Presiden yang menginginkan agar setiap orang bisa aman berinvestasi di Indonesia sehingga dengan begitu mampu menaikkan pendapatan negara,” tambah Endang.
Lebih jauh diungkapkan, efek lain dari tidak jelasnya proses hukum terhadap pencurian brondolan sawit, adalah terjadinya pencurian lagi oleh pihak lain yakni pada tanggal 16 Maret 2023 kemarin, hingga sampai tertangkap tangan 3 orang terduga pencuri brondolan sawit.
Hebatnya, saat ketiganya hendak diamankan oleh anggota kliennya, mereka melakukan perlawanan. Akibatnya terjadi bentrok. Kemudian setelah ketiganya dilepas, rupanya mereka memanggil 40 orang rekan-rekannya yang lain dan menyerang anggota kliennya.
Akibatnya terjadilah pengeroyokan terhadap anggota kliennya oleh sekitar 40 orang rekan-rekan 3 orang pencuri tadi.
“Anggota klien Kami yang dikeroyok akhirnya menghubungi rekannya yang lain. Ketika itu datang sekitar 15 orang dan bentrok terbuka pun tidak bisa dihindari. Saat ini kondisinya beberapa orang dari anggota klien kami dan pencuri sama-sama ditahan di Polres Pelalawan,” cerita Endang.
Anggota kliennya dituduh telah melakukan pengeroyokan terhadap pencuri, dan pencuri pun ditahan karena telah melakukan pencurian dan mengeroyok terhadap kliennya hingga babak belur.
“Kejadian ini salah satu pemicunya karena mandegnya beberapa kasus yang sudah dilaporkan ke Polsek Bunut. Akibatnya para pencuri merasa jumawa bahwa kalaupun mereka mencuri kasusnya tidak akan diproses seperti IDR, yang mengomandoi pencurian sawit secara masal, dan menyandera mobil operasional klien kami, tetap masih bisa bebas berkeliaran,” katanya.
Endang juga mengungkapkan kekhawatirannya jika kejadian pencurian dan perampasan kendaraan yang diduga dilakukan oleh IDR Cs tidak segera diproses, kedepannya dapat memicu persoalan yang lebih besar lagi di lapangan dan mengganggu kamtibmas, yang tentu saja tidak diinginkan.
“Berdasarkan hal-hal tersebut, kami mohon kepada Bapak Kabidpropam Polda Riau untuk dapat melakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek Bunut, dan memberikan sanksi tegas, sehingga menjadi pelajaran bagi penyidik yang menjadi anggotanya agar kedepannya setiap pencurian sawit yang terjadi pada wilayah kerja kliennya dapat diproses dengan baik dan mampu mengungkap siapa saja aktor utama dibalik masifnya pencurian dan menemukan penadah besarnya,” harapnya.
Laporan ini, juga ditembuskan ke Presiden, Kapolri, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Menteri Kemaritiman dan Investasi, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri, Irwasum Mabes Polri, Kepala Kepolisian Daerah Riau dan Irwasda Polda Riau.(rls)