BERTUAHPOS.COM, Pekanbaru – Meski Jaksa menyebutkan terdakwa Wandri, biro jasa, bersama-sama dengan dua ASN Kantor Imigrasi Pekanbaru, Krisna Olivia dan
Salman Alfarisi (berkas penuntutan terpisah)
secara melawan hukum menerima dan meminta uang pengurusan paspor melebihi ketentuan kepada masyarakat, namun ternyata kedua ASN tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Pekanbaru.
Belum ditetapkannya dua ASN tersebut sebagai tersangka diungkapkan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang, ketika dikonfirmasi bertuahpos.com Kamis (9/4/2020). “Keduanya masih saksi,” jawab Nandang singkat, ketika ditanya apakah Krisna Olivia dan Salman Alfarisi ditetapkan tersangka oleh penyidik terkait dana yang diperoleh kedua ASN tersebut dari terdakwa Wandri, yang sebelumnya dilakukan operasi tangkap tangan oleh tim Polresta Pekanbaru.
Ketika ditanya, apakah penyidik Polresta Pekanbaru tidak melakukan pengembangan ke penerima aliran dana calo tersebut, serta apakah ada ASN ain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara OTT tersebut, Kapolres tidak memberikan jawaban.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Awaluddin, ketika dikonfirmasi melalui selulernya tidak bersedia memberikan keterangan terkait kedua ASN Kantor Imigrasi Pekanbaru tersebut.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Wandri, salah seorang biro jasa pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Pekanbaru sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf (b) Undang Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam dakwaan disebutkan uang tersebut disetorkan terdakwa melalui rekening pribadinya ke rekening masing-masing ASN tersebut.
Krisna Olivia memperoleh sebesar Rp19.350.000 sementara Salman Alfarisi sebesar Rp2.250.000.
Uang tersebut berasal dari biaya pengurusan paspor yang diminta terdakwa Wandri melebihi ketentuan.
Terdakwa Wandri dalam pengurusan paspor yang diajukan oleh pemohon tersebut meminta biaya pengurusan untuk paket biasa sebesar Rp 600.000, sedangkan untuk paket VIP terdakwa meminta biaya sebesar Rp 1.500.000 sampai dengan Rp 1.700.000.
Sedangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia mengenai Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak tentang pelayanan percepatan selesai pada hari yang sama pada Poin I dan III huruf a angka 5 yaitu lampiran biaya pengurusan paspor sejumlah Rp. 350.000 untuk layanan antrian online dan layanan prioritas dan untuk layanan percepatan dikenakan biaya tambahan sejumlah Rp 1.000.000.****(bpc17)