BERTUAHPOS.COM — Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura, akhirnya sukses melaksanakan pencocokan (constatering) dan eksekusi lahan 1.300 Hektar yang diajukan PT Duta Swakarya Indah (DSI) di KM 8 Kampung Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Eksekusi yang digelar Senin, 12 Desember 2022 mendapatkan pengawalan ratusan aparat kepolisian yang dipimpin Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja. Ratusan personel terdiri dari Polres Siak, Polda Riau dan Brimobda Polda Riau.
Hadir dalam pelaksanaan eksekusi itu, Juru Sita PN Siak Sri Indrapura Al Khudri. Kemudian, Tim Kuasa Hukum PT DSI Erman Umar SH, Aksar Bone SH MH, Suharmansyah SH MH, Anton Sitompul SH MH selaku pihak pemohon dan para pihak lainnya.
Sebelum pelaksanaan eksekusi, terlebih dahulu diawali dengan pencocokan (constatering) di lahan yang merupakan perkebunan sawit itu. Setidaknya, ada 19 titik lokasi yang harus dicocokkan oleh PN Siak.
Usai pelaksanaan constatering sekitar pukul 17.00 Wib, dilanjutkan dengan eksekusi. Eksekusi diawali dengan pembacaan surat penetapan eksekusi oleh Al Khudri SH selaku pejabat juru sita PN Siak Sri Indrapura.
Khudri mengatakan, pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan perintah Ketua PN Siak Sri Indrapura Ikha Tina SH MHum dengan surat penetapan Nomor 04/Pdt.Eks-Pts/2016/PN Siak juncto Nomor 158 PK/PDT/2015 Jucnto Nomor 2848 K/PDT/2013 Juncto Nomor 59/PDT/2013/PTR juncto Nomor07/Pdt.G/2012/PN Siak tanggal 12 Desember 2022.
“Serta Surat Penunjukkan dari Panitera PN Siak Sri Indrapura tertanggal 12 Desember 2022, dalam perkara antara PT Duta Swakarya Indah sebagai pemohon eksekusi. Melawan PT Karya Dayun sebagai tergugat//pemohon kasasi/termohon peninjauan kembali dan sekarang disebut sebagai Termohon Eksekusi,”kata Al Khudri.
Setelah pembacaan penetapan eksekusi, kemudian dilakukan penandatanganan para pihak. Terakhir, PN Siak Sri Indrapura menyerahkan berita acara penyerahan lahan yang telah dieksekusi kepada Tim Kuasa Hukum PT DSI.
Aksa Bone selaku Tim kuasa hukum PT DSI mengatakan, pelaksanaan eksekusi lahan ini yang sebelumnya dikuasai oleh PT Karya Dayun. Namun, kini telah diserahkan kembali PT DSI selaku pemenang dalam perkara ini.
“Terkait tanaman kelapa sawit yang telah ditanam oleh PT Karya Dayun, seluruhnya telah diganti rugi dan dibayar. Uang tersebut sudah dititip (ke pengadilan-red) untuk diambil oleh PT Karya Dayun,” terangnya.
Aksar juga menyampaikan, jika PT DSI masih membuka pintu dengan manajemen PT Karya Dayun untuk bekerjasama kembali. Pihaknya juga akan melakukan negosiasi dalam waktu dekat ini.
“Karena bagaimanapun mereka juga masih saudara-saudara kami juga, sama-sama warga negara Indonesia. Sama-sama membutuhkan pekerjaan,”sebutnya.
Masih kata Aksar, lahan 1.300 hektar yang diserahkan PN Siak Sri Indrapura ke PT DSI ini sebelumnya ada 23 nama pemiliknya yang telah memiliki sertifikat. Diantaranya, Direktur PT Karya Dayun Jimi selaku pemegang saham perusahaan dan sejumlah keluarganya.
“Jadi yang dieksekusi itu, sama sekali tidak ada lahan milik masyarakat di Desa Dayun. Ini (lahan eksekusi) semuanya murni yang dikelola oleh PT Karya Dayun selama ini,” tegasnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengapresiasi kepada masyarakat yang berada di sekitar kebun lahan eksekusi, menerima proses pelaksanaan eksekusi yang dilakukan. Sebab, masyarakat dalam kebun sawit itu sudah mengetahui kalau yang dieksekusi itu bukan lahan mereka.
Pada kesempatan itu, dia juga menyampaikan rasa hormat dan terima kasih kepada Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal SIK MH, Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, Dansat Brimobda Polda Riau Kombes Pol Ronny Lumban Gaol SIK dan seluruh jajaran yang telah mengamankan pelaksanaan eksekusi. Sehingga, pelaksanaan constatering dan eksekusi oleh PN Siak Sri Indrapura dapat berjalan dengan aman dan lancar.
“Terima kasih yang setinggi-tingginya kami sampaikan kepada Bapak Kapolda Riau, Kapolres Siak, Dansat Brimobda Riau dan seluruh personil yang telah melakukan pengamanan dan pengawalan selama eksekusi berlangsung. Adanya dukungan aparat kepolisian ini, pelaksanaan eksekusi dapat berjalan lancar,” tuturnya.
Untuk diketahui, pelaksanaan eksekusi ini sempat mengalami penundaan beberapa kali. Ini dikarenakan, adanya aksi demo penolakan dari sejumlah oknum masyarakat, LSM dan OKP yang mengaku memiliki lahan tersebut.***[Rilis]