BERTUAHPO.COM — Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis, Polsek Bukit Batu, dan Bea Cukai Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar di Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita 20 bungkus sabu dengan berat 21.171,72 gram serta 12 kotak pil ekstasi seberat total 11.278 gram atau setara 29.182 butir.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan terkait upaya penyelundupan narkoba dari Malaysia yang direncanakan masuk ke wilayah Sumatera. “Narkotika ini rencananya akan dibawa ke Pekanbaru,” ujar Kombes Manang.
Pengungkapan kasus ini bermula saat tim gabungan mencurigai sebuah mobil Toyota Rush berwarna putih yang melintas di Jalan Jenderal Sudirman, jalur lintas Dumai-Sei Pakning. Ketika diminta berhenti, pengemudi mobil tersebut justru melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran.
Mobil tersebut akhirnya berhenti di pinggir jalan dengan kondisi pintu terbuka. Di dalam mobil, petugas menemukan seorang perempuan bernama Lia Agustia Ningsih. Ia mengungkapkan bahwa tiga pria lain, yakni Fahkri Fahmi, Ryan Hariyadi, dan Rian Black, melarikan diri ke arah semak-semak di sekitar lokasi.
Setelah penyelidikan lebih lanjut, petugas berhasil menangkap Fahkri Fahmi, yang mengakui perannya sebagai kurir. Fahkri bertugas memasukkan tiga tas ransel hitam berisi sabu dan ekstasi ke dalam mobil. Ia juga mengungkapkan bahwa narkoba tersebut baru saja diambil dari Desa Sepahat dan akan diantarkan ke Pekanbaru.
Lia, yang diketahui sebagai istri dari tersangka yang melarikan diri, Ryan Hariyadi, juga mengakui keterlibatannya. Ia menyatakan mengetahui aktivitas suaminya sebagai kurir narkoba dan sering menerima upah sebesar Rp30 juta setiap kali suaminya berhasil menyelesaikan tugas.
Ryan Hariyadi sendiri, menurut Kombes Manang, merupakan residivis kasus narkoba. Pada tahun 2019, ia divonis enam tahun penjara atas kepemilikan sabu seberat 82,75 gram dan 13 butir ekstasi.
Saat ini, Fahkri dan Lia beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, dua tersangka lainnya yang melarikan diri masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.***