BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Suardi (41 tahun) yang merupakan warga Mandau, Bengkalis, ajukan upaya hukum pra peradilan (Prapid) terhadap Kapolda Riau, Cq Direktorat Resnarkoba Polda Riau, ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Dia menilai, penetapan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dirinya, tidak sah. Gugatan Suriadi itu disampaikan melalui kuasa hukumnya H Syamsul Khairi SH MH MM dan Erman Umar SH.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Andri Hendrawan SH MH ini, dengan agenda pembuktian. Sementara tim kuasa hukum Ditresnarkoba Polda Riau dipimpin Nerwan SH MH.
Erman dalam gugatannya menyebutkan, ada dua objek gugatan dalam permohonan Prapid. Yakni, terkait penetapan Suriadi sebagai tersangka TPPU dan soal penyitaan.
Menurut Erman, tim penyidik Ditresnarkoba Polda Riau (termohon-red) memberitahukan kepada Suriadi (pemohon-red) sebagai tersangka TPPU secara lisan.
“Tidak pernah diberikan surat penetapan tersangka kepada Pemohon selaku tersangka maupun pada keluarga Pemohon,” kata Erman, Rabu 15 Maret 2023.
Menurutnya, hal ini tentu saja sangat bertentangan dengan Pasal 1 angka 14 KUHAP, Bahwa; tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
“Jika ketentuan tersebut di atas dihubungkan dengan ketentuan Pasal 1 angka 5 dan Pasal 1 angka 2 (sebagaimana telah dikutip di atas), maka untuk mencapai proses penentuan tersangka, haruslah terlebih dahulu dilakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana (penyelidikan). Untuk itu, diperlukan keterangan dari pihak-pihak yang terkait dan bukti-bukti awal yang dapat dijalin sebagai suatu rangkaian peristiwa sehingga dapat ditentukan ada tidaknya suatu peristiwa pidana (vide Pasal 1 angka 5 KUHAP),” terangnya.
Setelah proses tersebut dilalui, papar Erman, maka dilakukan rangkaian tindakan untuk mencari serta mengumpulkan bukti agar terang suatu tindak pidana yang terjadi.
Untuk itu kembali lagi haruslah dilakukan tindakan-tindakan untuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait dan pengumpulan bukti-bukti.
Sehingga peristiwa pidana yang diduga sebelumnya telah menjadi jelas dan terang, dan oleh karenanya dapat ditentukan siapa tersangkanya.
Rangkain prosedur tersebut, sambungnya, merupakan cara atau prosedur hukum yang wajib ditempuh untuk mencapai proses penentuan tersangka (vide Pasal 1 angka 2 KUHAP).
Adanya prosedur tersebut dimaksudkan agar tindakan penyelidik/penyidik tidak sewenang-wenang mengingat seseorang mempunyai hak asasi yang harus dilindungi.
“Bahwa syarat penetapan tersangka diatur dalam KUHAP yang kemudian telah disempurnakan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, dimana dalam putusan tersebut dijelaskan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan (1) minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya,” tegas Erman.
Lebih lanjut, Erman mengatakan, berdasarkan Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri (Perkap) Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia menerangkan, status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 jenis alat bukti.
“Untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 jenis alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui gelar perkara. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa seseorang hanya bisa ditetapkan sebagai tersangka bila terdapat minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP dan dan alat bukti yang di maksud sudah tentu adalah alat bukti yang sah menurut hukum, dan bukan alat bukti hasil rekayasa/palsu,” sebutnya.
Terkait objek penyitaan uang di rekening yang dilakukan oleh termohon lanjut Erman tidak pernah ditunjukkan kepada pemohon. Termasuk proses penyitaannya.
Hal ini, kata Erman, telah melanggar Pasal 38 Jo Pasal 39 KUHP Pidana, bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat. Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana.
“Termohon melakukan Permintaan Izin khusus penyitaan pada Pengadilan Negeri Bengkalis untuk menyita uang dalam rekening 1 (satu) buah tabungan rekening bank BRI Simpedes dengan nomor rekening 7240-01-004190-53-3 An. Pawarni; dan 1 (satu) buah tabungan rekening bank BRI Simpedes dengan nomor rekening 7240-01-009540-53-9 An. Pairen;. berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/427/X/RES.2.6/ 2020/ Ditresnarkoba tanggal 20 Oktober 2020, dengan SP.Sidik Nomor :SP.Sidik/ 124/x/RES.2.6/2020/ Ditresnarkoba. Tanggal 27 Oktober 2020. Yang merupakan Laporan polisi dan surat perintah dalam perkara Asal ( Narkotika),” ujarnya.
Atas permintaan Termohon tersebut sebut Erman, Ketua PN Bengkalis mengeluarkan Penetapan Izin sita khusus dengan Nomor 348/Pen.Pid/2021/PN.Bls tanggal 8 juni 2021 dengan memberikan Izin melakukan penyitaan terhadap uang di Bank BRI Unit Sebangar Kecamatan Batin Solapan, Bengkalis, sebesar Rp113.431.775 atas nama Pairen dengan jumlah, Lalu uang di rekening atas nama Parwani dengan jumlah Rp.783.151.676 disita dari Suriadi.
Dikatakan, penyitaan yang dilakukan oleh Termohon terhadap uang yang ada dalam rekening bahwa uang dalam rekening BRI Pairen dan Pawarni, Tidak pernah diperlihatkan pada pemohon dan tidak tahu bagaimana proses penyitaannya.
Karena dalam putusan pokok terhadap 2 buah buku Rekening tersebut haruslah dimusnahkan dan uang tersebut jelas bukan hasil kejahatan Narkotika melainkan hasil jual beli kebun milik Safrizal Bin Muhammad Zamil yang terletak di Desa Kabupaten Muara Tara dengan Harga Rp80 juta per hektare yang dibeli oleh Firmansyah dan Koyim dengan cara mencicil, dan uangnya dikirim ke rekening tersebut.
Namun terhadap keterangan dan bukti-bukti surat tersebut oleh Termohon tidak mau diperiksa, sementara sudah diajukan oleh Penasehat hukum Pemohon.
Erman juga mengatakan, izin penyitaan yang diminta berdasarkan Laporan polisi dan surat perintah yang bukan untuk perkara dimaksud, adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, sehingga harus dibatalkan.
“Berdasarkan hal-hal tersebut, telah jelas terbukti secara sah Termohon dalam melakukan tindakan penyitaan tidak sesuai dengan prosedur. Maka tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon tersebut haruslah dinyatakan tidak sah dan cacat hukum,” tegasnya.
Oleh karena itu Erman berharap kepada hakim yang menyidangkan perkara ini dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Karena upaya hukum Praperadilan ini dilakukan semata-mata demi mencari kebenaran hukum.
“Kami memohon kepada hakim dalam putusannya menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.Menyatakan Surat Perintah penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana sebagaimana UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam perkara Pemohon adalah tidak sah dan cacat hukum,” harapnya.
Dia menambahkan, penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait dugaan tindak pidana tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menyatakan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka yang dikeluarkan oleh Termohon terkait dugaan Tindak Pidana Sebagaimana UU RI . No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat.
“Menyatakan penyitaan yang dilakukan Termohon berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan Pengadilan Negeri Bengkalis dengan Nomor : 348/Pen.Pid/2021/PN.Bls tanggal 8 Juni 2021, tidak sesuai dengan prosedur dan cacat hukum. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan uang dalam rekening BRI atas nama Pairen dan Pawarni kepada yang berhak melalui Pemohon. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon selaku Tersangka tidak sesuai prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum,” ungkapnya.***