BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau sudah ditetapkan untuk 2021. Angka yang ditetapkan masih sama dengan tahun 2020.
Gubernur Riau Syamsuar mengatakan, penetapan UMP ini sudah sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)Ida Fauziyah yang dikeluarkan melalui Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Kita sudah tetapkan dan sesuai yang disampaikan Mentri Ketenagakerjaan tidak ada kenaikan dan masih sama dengan tahun 2020 sebelumnya,” kata Gubri Syamsuar.
Dia menambahkan, pertimbangan kondisi pandemi Covid-19 saat ini. Sehingga diharapkan kepada tenaga kerja yang ada di Riau, juga bisa memahami dan memberikan toleransi atau pengertian kepada perusahaan-perusahaan di Riau yang juga kesulitan akibat pandemi Covid-19.
“Tidak ada kenaikan ini tidak hanya UMP tapi juga upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang penetapannya juga sudah hampir merata di seluruh Indonesia,” tutur Gubernur Riau.
Sebagai informasi, adapun besar UMP Riau tahun 2021 yang ditetapkan Gubernur Riau H Syamsuar tersebut adalah, sebesar Rp 2.888.563 sama dengan UMP pada tahun 2020 sebelumnya. (bpc2)