BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Draft Penerapan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2015 resmi ditandatangani oleh Plt Gubernur Riau. Dari kesepakatan Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru, UMK 2015 yakni Rp 1.925.000 per bulan.
Â
Sebab itu Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Jhonny Sarikoen meminta perusahaan mematuhi aturan tersebut. “Betul draft UMK 2015 sudah ditandatangai Plt Gubernur Riau, per tanggal 14 Januari lalu,” ujarnya di aula Kantor Walikota Pekanbaru, Senin (19/01/2015).
Â
Ia berharap kepada perusahaan untuk mematuhi aturan dan memberikan gaji kepada karyawan sesuai UMK yang sudah ditetapkan. Dia juga meminta perusahaan dan tenaga kerja yang ingin menjadikan UMK sebagai pegangan bisa mengambil surat edarannya di Kantor Disnaker Pekanbaru, Jalan Kapling Pekanbaru.
Â
Seperti yang diketahui, penetapan UMK 2015 Pekanbaru sempat molor. Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru sudah memutuskan UMK tahun 2015 adalah Rp 1.925.000.
Â
Jhonny menyebutkan angka Rp 1.925.000 itu telah mempertimbangkan 60 komponen KHL. Bahkan sudah memenuhi 100 persen komponennya. “Termasuk di dalamnya kenaikan BBM,” terang Jhonny.
Â
Disamping itu, Dewan Pengupahan Kota juga mempertimbangkan berbagai hal. Seperti, inflasi, kemampuan perusahaan dan sebagainya. Dalam pembahasan yang dilakukan Dewan Pengupahan Kota beberapa waktu lalu, baik pengusaha maupun pekerja bisa mengerti dengan kondisi masing-masing. (riki)
Â