BERTUAHPOS.COM, JAKARTA – Direktur Pemasaran dan Komunikasi PT Erajaya Swasembada tbk, Djatmiko Wardoyo, menilai tak sepantasnya telepon seluler dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) oleh pemerintah. Pada Oktober-November 2013 memang pernah ada wacana telepon seluler dianggap sebagai barang mewah, lalu diusulkan dikenai PPnBM. (baca: Penghapusan PPnBM Dinilai Kurang Tepat )
“Tetapi karena ada penolakan yang kuat, termasuk konferensi pers dari Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) pada April 2014, berisi penolakan pengenaan PPnBM pada handphone, sampai saat ini handphone belum kena pajak barang mewah itu,” kata Djatmiko. (baca:Menteri Hidayat Usul Pajak Tas Hermes Dihapus)
Djatmiko menjelaskan, pada tahun 2003-2004, PPnBM memang pernah dikenakan oleh pemerintah kepada barang-barang telekomunikasi. “Tapi ketika itu penerapannya tidak efektif, karena ketika handphone dan semacamnya kian mahal harganya, barang black-market (selundupan) jadi marak,” katamya.
Pada prinsipnya, kata Djatmiko, PT Erajaya Swasembada tbk (perusahaan distributor telepon seluler), akan patuh apapun keputusan pemerintah. Tapi, ia menilai memang selayaknya telepon seluler tidak dikenai PPnBM karena tidak lagi termasuk kategori barang mewah. “Negara seperti Malaysia, dan Singapura contohnya, di sana tidak ada PPnBM bagi produk telepon,” ujar Djatmiko. (baca: Terkait Pajak, Kategori Barang Mewah Diminta Dikaji Ulang)
Sebelumnya, pada Rabu, 2 Juli 2014, Kementerian Perindustrian mengusulkan agar produk-produk rumah tangga seperti pendingin ruangan dengan harga di bawah Rp 5 juta, televisi dan lemasi es dengan harga di bawah 10 juta agar dikurangi atau bahkan dibebaskan dari PPnBM. Menteri Perindustrian Mohamad Soleman Hidayat berpendapat, usulan untuk menghapuskan PPnBM ini bertujuan untuk meningkatkan konsumsi dalam negeri. “Sehingga dengan demikian industri dalam negeri akan tumbuh.”
Hidayat memastikan, penghapusan PPnBM ini hanya ditujukan bagi barang-barang impor yang sudah bisa diproduksi dalam negeri. Selain itu, pemerintah tetap membuat tarif bea masuk tambahan untuk melindungi produk dalam negeri.(Tempo)