BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Segala rumusan terhadap rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah selesai, dan tinggal menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo. Diketahui pula bahwa presiden akan sesegera mungkin menerbitkan aturan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan.Â
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Mardiasmo mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah ditentukan. Penetapan besaran iuran baru tinggal menunggu penerbitan peraturan presiden (perpres) yang nantinya akan ditandatangani oleh Jokowi.
Besaran iuran BPJS Kesehatan sama seperti yang diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada rapat gabungan antara Komisi IX dengan Komisi XI kemarin.
Iuran BPJS Kesehatan yang diusulkan Menteri Keuangan adalah untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan non PBI kelas 3 sebesar Rp 42.000 per bulan per jiwa. Sedangkan kelas 2 sebesar Rp 110.000 per bulan per jiwa, dan kelas 1 sebesar Rp 160.000 per bulan per jiwa.
Mardiasmo berharap, kebijakan kenaikan iuran bisa menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan yang berpotensi sampai Rp 32,84 triliun hingga akhir 2019. “Iya insyaallah tidak ada lagi, dengan optimalisasi semuanya. Jadi sudah dihitung, kalau sudah semuanya, tidak akan defisit lagi,” ungkap dia.
Selain menaikkan iuran, Sri Mulyani juga akan menambal kembali defisit BPJS Kesehatan sebesar Rp 13,56 triliun hingga akhir 2019. Dia mengatakan BPJS Kesehatan akan mengalami defisit lagi tahun ini. Hal ini dikarenakan besaran iuran yang terbilang rendah.
Sri Mulyani membuka opsi menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Pasalnya berbagai langkah sudah ditempuh demi menekan defisit BPJS Kesehatan. Menurutnya dengan dilakukan kenaikan iuran sesuai usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) maka BPJS Kesehatan hanya bisa menutup defisit di 2020.
“Menyelamatkan BPJS satu tahun itu asumsi tagihan bolong 2019 clean. Rp 32 triliun estimasi defisit harus ditutup dulu kemudian iuran ini baru akan bisa membantu BPJS 2020 namun 2021 defisit lagi,” ujar Sri Mulyani. (bpc3)