BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kepala Bidang Perdagangan Mas Irba H Sulaiman mengatakan, masih ada finance di Pekanbaru yang belum melakukan kepengurusan ijin operasional kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru.
“Kita sudah memanggil tiga finance yang memiliki permasalahan, terutama pemasalahan administrasinya. Terutama ijin operasionalnya dan ketiganya kita anggap mereka itu memang bermasalah,†katanya kepada bertuahpos.com, Senin (5/1/2016).
Irba menyebutkan, tiga finance yang saat ini bermasalah adalah finance berinisial C Finance, SMR Finance dan V Finance. Ketiga finace tersebut telah meminta waktu kepada Disperindag Kota Pekanbaru untuk kepengurusan ijin mereka. (baca : Peringatan Disperindag Pekanbaru Tak Digubris Finance)
Pihak disperindag sendiri saat ini juga sudah melakukan pendekatan secara persuasif kepada para finance. Pada tahap pertama memang kita melakukan kelonggaran dan pada tahap kedua ini Disperindag tidak akan memberi tolerir.
“Cuma ada satu finance yang tidak bisa menyiapkan atau tidak bisa mengurus ijin-ijin operasionalnya, maka kami minta mereka untuk menghentikan operasional dari financenya untuk sementera waktu,†lanjut Irba.
Untuk SMR Finance, lanjut Irba, meminta waktu selama satu minggu untuk melengkapi kepengurusan syarat perijinan kepada Disperindag. Sedangkan untuk  V Finance meminta waktu kepada Disperindag 10 hari untuk melakukan hal yang sama.
“Yang C Finance ini sudah kita berikan  peringatan keras, jika mereka tidak mampu melakukan pengurusan tersebut dan waktunya juga lama, segera hentikan kegiatan mereka,†tegas Irba. (baca : Disperindag Ancam Tutup Finance Ilegal di Pekanbaru)
Sebagaimana diketahui, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru mencatat lebih dari 100 perusahaan pembiayaan (finance) di Pekanbaru tidak melaporkan keberadaanya. “Hingga saat ini lebih dari 100 finance di Pekanbaru belum terdata dan belum mengirimkan laporan keberaandaanya ke Disperindag Kota Pekanbaru,” ujar Mas Irba
Tentu ini melanggar aturan. Seharusnya jika belum melakukan pelaporan kepada Disperindag Kota Pekanbaru, finance tersebut tidak boleh buka dan itu termasuk ilegal. Pelaporan keberedaan tempat usaha atau dagang tersebut ke Disperindag sesuai dengan UU N0. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Selain itu, Disperindag Pekanbaru akan menyurati Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau mengenai keberadaan dan jumlah finance yang ada saat ini. “Kita akan surati OJK, karena sampai hari ini finance yang ada selain Adira tidak ada melapor ke kita,” ujarnya lagi.
Seharusnya jika belum melakukan pelaporan kepada Disperindag Kota Pekanbaru, finance tersebut tidak boleh buka dan menjalankan usaha dan itu termasuk ilegal. Apalagi saat ini pertumbuhan finance di Pekanbaru sangat banyak. Bahkan kalau kita lihat dilampu merah banyak sekali yang bagikan brosur – brosur. (iqbal)