BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tim Pansel BRK memutuskan nama-nama calon Dirut, Komut dan Direksi BRK yang nantinya dinyatakan lulus dalam assesment, terlebih dahulu akan dikonsultsikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah ini merupakan salah satu upaya untuk menghasilkan sosok yang betul-betul bersih untuk menduduki pucuk pimpinan BPD tersebut.
Ketua Tim Pansel BRK, Ahmad Syah Harrofie mengungkapkan, berkolaborasi dengan KPK sebelum nama-nama calon direksi BRK ini diserahkan ke OJK, merupakan bagian terpenting dalam tahapan seleksi untuk menghasilkan pimpinan berintegritas dan bersih.
“Kami sudah merencanakan nama-nama yang dinyatakan lulus seleksi nanti akan dikonsultsikan dulu ke KPK. Ini untuk antisipasi, jangan nanti nama-nama itu sudah masuk ke OJK, atau ke pemegang saham lalu di RUPS-kan, ternyata belakangan ada soal. Mungkin nanti ada 3 orang untuk satu bidang, maka 5 orang yang nanti akan dikonsultsikan ke KPK,” ujarnya, Kamis, 19 September 2019.
Dia menambahkan, salah satu poin penting yang menjadi mengapa seleksi ini dilakukan secara ketat, yakni menimbang prinsip-prinsip integritas, kompetensi dan rekam jejak calon-calon pimpinan BRK.
Dengan kata lain, pihak yang sebelumnya pernah bermasalah mengelola perbankan bisa difilter untuk kepemimpinan BPD kedepan.
“Salah satunya begitu. Karena salah satu poin yang betul-betul dicermati itu, ya soal intergitas calom pimpinan,” uangkap Ahmad Syah.
Setakat ini, diungkapkanya, tim Pansel masih melakukan penyusunan untuk kriteria-kriteria tambahan seperti diinginkan oleh pemegang saham. Meskipun sebelumnya sudah dibahas dalam RUPS namun sifatnya umum.
Adapun perkiraan dibukanya penerimaan calon Dirut, Komut, dan dua direksi BRK pada akhir September dan awal Oktober mendatang. Prinsipnya setelah selesai penyusunan kriteria tersebut, maka tahapan penerimaan calon sudah bisa dibuka untuk umum.
Bocorannya, salah satu kriteria yang betul-betul mengikat yakni usia para calon. Seleksi ini masuk dalam tahapan administrasi dan pemberkasan. Selain itu, ada pula persyarakat manajemen risiko dari masing-masing calon untuk masing-masing posisi jabatan.
“Karena ini untuk mengelola bank. Untuk Dirut apa manajemen risikonya, untuk Komut apa lagi manajemen risikonya. Itu baru untuk persyaratan administrasi. Setelah itu barulah pada tahapan persyaratan kompetensi,” kata Ahmad Syah.
Setelah kedua tahapan itu dilalui, dia menjelaskan, tahapan lain yang perlu dilalui yakni pendampingan dari pihak konsultan terhadap calon-calon yang dinyatakan lulus tes kompetensi. Tim konsultan ini akan diisi oleh para pakar-pakar perbankan syariah.
Tim ini, sifatnya untuk memberikan pendalaman kepada setiap calon yang lolos tentang pemahaman perbankan syariah dan sifatnya semacam pendampingan. Setelah itu barulah dikonsultsikan ke KPK, kemudian diserahkan ke OJK. (bpc3)