BERTUAHPOS.COM — Sejumlah pegawai di Bursa Efek Indonesia (BEI) diduga terlibat gratifikasi, dan hal ini sudah diakui oleh pihak berwenang di BEI.
Dugaan permintaan gratifikasi itu terjadi dalam proses penerimaan emiten yang akan listing di bursa, kata Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, dalam siaran resminya.
“Telah terjadi pelanggaran etika yang melibatkan oknum karyawan PT Bursa Efek Indonesia,” ujar Kautsar.
Atas pelanggaran tersebut, BEI telah melakukan pemecatan terhadap pegawai yang terlibat sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Namun, ia tidak mengungkapkan jumlah pasti pegawai yang terlibat dalam kasus ini.
Sejauh ini BEI masih menyatakan komitmennya dalam menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dengan menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan implementasi ISO 37001:2016.
Seluruh karyawan BEI dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, termasuk uang, makanan, barang, dan/atau jasa, terkait layanan atau transaksi yang dilakukan BEI dengan pihak ketiga.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya surat kaleng yang mengungkap praktik gratifikasi oleh oknum karyawan BEI dalam proses pencatatan saham emiten. Surat tersebut diterima oleh sejumlah wartawan pasar modal pada Senin, 26 Agustus 2024.
Surat itu mengklaim bahwa lima karyawan Divisi Penilaian Perusahaan BEI, yang bertanggung jawab atas penerimaan calon emiten, telah meminta imbalan uang atas jasa analisa kelayakan calon emiten untuk dapat tercatat di BEI. Imbalan yang diterima diduga berkisar dari ratusan juta hingga miliaran rupiah per emiten.
Menurut surat tersebut, praktik ini telah berlangsung beberapa tahun dan bahkan melibatkan oknum dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki wewenang dalam menyetujui penawaran umum atau IPO saham. Keterlibatan oknum OJK ini kabarnya mencapai tingkat kepala departemen.
Dilansir dari Bloomberg Technoz, Surat tersebut juga menyebutkan bahwa oknum karyawan BEI yang terlibat telah dipecat pada Juli-Agustus 2024. Namun, tidak ada informasi mengenai apakah kasus ini akan berlanjut ke ranah pidana.
Hingga berita ini diturunkan, BEI dan OJK belum memberikan tanggapan resmi terkait surat kaleng tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan serius mengingat BEI adalah SRO (Self Regulatory Organization) di pasar modal yang telah memperoleh sertifikasi ISO 37001 terkait sistem manajemen anti penyuapan. Kejadian ini memprihatinkan karena melibatkan aspek kepatuhan dan tata kelola yang seharusnya dijaga oleh BEI.***