BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kementerian Keuangan RI melakukan pertemuan dengan CEO Gojek Indonesia, kemarin. Wacana soal transportasi online ini akan dijadikan sebagai agen pajak sepertinya hampir benar.
Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Guniardi mengatakan, pemerintah manfaatkan Gojek Indonesia sebagai perusahaan penyedia jasa aplikasi dalam bidang pajak.
Dia menyebut keinginan yang dimaksud Gojek akan menjadi agen pajak dalam pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga pembayaran SPT Tahunan.
“Orang bisa registrasi NPWP lewat mereka. Mereka akan menjadi salah satu agen kita, ke depan SPT juga. Ya namanya agen pajak, itu bisa pembayaran dan segala macam. Dari sisi teknologi enggak ada masalah,” jelas Iwan, seperti dilansir dari detikFinance.
Hal ini sejalan dengan rencana Ditjen Pajak dalam pengembangan sistem pajak nasional. “Ibu Sri sudah meng-endorse, untuk menjadi tax agent,” kata Iwan.
Soal persetujuan tidak perlu tunggu dari Menteri Keuangan, sebab sudah ada aturan tersendiri menyangkut perusahaan penyedia layanan perpajakan digital (ASP). “Sehingga bisa membantu peningkatan kepatuhan pajak,” jelas dia.
Dengan diberikannya izin ASP kepada Gojek Indonesia, maka Gojek dapat melayani pembuatan NPWP dan pembayaran SPT Tahunan. (bpc3)