BERTUAHPOS.COM, PEKANBARUÂ – Pihak Bank Indonesia (BI) mengakui tidak mengetahui secara pasti perihal masih ada wilayah-wilayah di Riau yang mengolak rupiah sebagai alat pembayaran resmi. Terutama rupiah pecahan koin.
Kepala Bank Indonesia Kantor Perwakilan Riau, Siti Astiyah mengatakan kalau pihaknya sudah mencatat masalah ini untuk dijadikan bahan evaluasi terhadap literasi kepada masyarakat dalam menggunakan rupiah sebagai alat transaksi.
Siti mengakui secara hukum tindakan menolak mata uang rupiah sebagai alat pembayaran resmi dilarang. Termasuk koin. Sebab mata uang pecahan koin adalah bagian dari rupiah. “Ini akan kami catat. Secara legalitas tidak boleh menolak koin,” katanya.
Kepada bertuahpos.com, dalam sebuah pertemuan pers yang berlangsung di kantor BI Riau Jalan Jendral Sudirman Pekanbaru, awal pekan lalu, Siti Astiyah menjelaskan pada prinsipnya pendistribusian rupiah pecahan koin ke daerah sesuai dengan kebutuhan. Artinya menyesuaikan dengan jumlah yang diajukan ke BI.
“Selama tidak butuh, kami tidak distribusikan uang koin ke sana. Jadi pendistribusian uang koin ke daerah Sesuai7 kebutuhan di situ,” ujarnya.
Selain itu, Siti menjelaskan bahwa perbankan juga mengambil peran dalam hal ini, baik soal literasi maupun pendistribusian rupiah di daerah-daerah. Masalah rupiah pecahan koin tidak bisa diterima oleh masyarakat wilayah pedesaan di Riau, bisa jadi karena kedua faktor itu. Ada masalah dipendistribusian dan kurangnya literasi masyarakat.
“Misalnya ada 10 bank di daerah. Maka kami akan meminta proyeksi mereka mengenai kebutuhan rupiah. Artinya kalau tidak butuh, tidak perlu ada uang koin di sana. Dan sebenarnya inilah masalah literasi perbankan,” katanya. (bpc3)
TIM LIPUTAN
Reporter: bpc2/3/9/11
Penanggungjawab: Muhammad
Pemred:Â Junaidi