BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sampai saat ini, Pedagang Valuta Asing (PVA) di Riau masih dalam batas operasional yang wajar. Jumlah PVA di Riau yang sudah mengantongi izin sebanyak 20 PVA, satu diantaranya tidak aktif.
Kepala BI perwakilan Riau kepada bertuahpos.com Senin (29/09/2014) menjelaskan, transaksi PVA hanya boleh dilakukan pada transaksi bank note atau uang kertas asing. Di luar dari itu tidak diizinkan. Namun memang transaksi bank note di PVA cenderung tidak meningkat, karena masyarakat lebih memilih transaksi dengan elektronik sehingga pertumbuhannya tidak besar.
Bank Indonesia (BI) perwakilan Riau juga menyampaikan permintaan pada PVA yang ada di Riau untuk segera mengurus izin operasional PVA-nya. Untuk keperluan perizinan PVA, dilakukan di Bank Indonesia.
“Kita menghimbau sekarang bagi PVA yang belum punya izin agar mengurus izin. Kita akan bantu pengurusannya,” bantu,” ujar Mahdi Muhammad . (yogi)