BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau, M Nurdin Subandi, sempat mengatakan bahwa, sebuah bank tidak bisa langsung tutup atau relokasi begitu saja. Butuh waktu untuk sebuah
bank bisa tutup atau relokasi dari suatu daerah.
“Sebuah bank itu memang tidak bisa begitu saja melakukan penutupan atau relokasi kantor mereka,” kata Subandi kepada bertuahpos.com, Kamis (1/12/2016).
Lantas, berapa lamakah proses dari OJK untuk menyetujui sebuah bank akan tutup atau melakukan relokasi? Berikut penjelasan Kepala OJK Riau, M Nurdin Subandi.
Subandi menjelaskan, lamanya proses bank untuk tutup atau relokasi di OJK dilakukan selama dua minggu hari kerja. Karena, untuk melakukan tersebut ada tahapan-tahapannya.
Jika sebuah bank akan tutup atau relokasi, OJK terlebih dahulu menelaah dokumen pendukung dari bank yang akan tutup atau relokasi. Setelah diterima, barulah diproses di  OJK Riau. Kemudian OJK Riau
juga akan melapor ke OJK pusat untuk minta verifikasi lanjutan.
“Kita cek dulu dokumen administrasi bank itu dan setelah itu kita lapor ke pusat. Setelah keluar hasil dari OJK pusat, barulah rekom untuk dibuka, ditutup dan relokasi kantor,” jelas Subandi.
OJK sendiri nantinya akan melakukan pengecekan dokumen administrasi tersebut. Jiak nantinya dokumen tersebut belum lengkap, maka OJK akan mengembalikan dokumen tersebut kepada pihak bank untuk dilengkapi.
Selain itu, pihak bank juga harus mencantumkan Rencana Bisnis Bank (RBB) jika bank tersebut ditutup, relokasi atau perluasan kantor. “RBB tersebut sebelumnya harus disetujui oleh Direksi dan Komisaris bank,”
tutup Subandi.
Penulis: M Iqbal