BERTUAHPOS.COM, JAKARTA — Pengamat masalah pertanian Dr Gede Sedana menyatakan penerapan asuransi pertanian mampu mengatasi ketidakpastian proses produksi dalam usahatani.
Â
“Asuransi pertanian suatu lembaga ekonomi yang berfungsi untuk mengelola risiko yang dihadapi petani, tujuannya untuk menstabilkan pendapatan petani dengan mengurangi kerugian akibat kehilangan hasil,” kata Dr Gede Sedana yang juga Dekan Fakultas Pertanian Universitas Dwijendra Denpasar, Selasa (10/9).
Â
Ia mengungkapkan penerapan asuransi pertanian sekaligus merangsang petani mengadopsi teknologi yang dapat meningkatkan produksi dan efisiensi penggunaan sumber daya dan mengurangi risiko yang dihadapi lembaga perkreditan pertanian.
Â
Hal yang tidak kalah penting lainnya meningkatkan akses petani untuk memanfaatkan lembaga asuransi dalam mengurangi resiko yang timbul.
Â
Gede Sedana mengingatkan, pengembangan asuransi pertanian di masa mendatang perlu memperhatikan tujuan dan perilaku petani dalam menghadapi risiko.
Â
Oleh sebab itu beberapa prasyarat yang harus dipenuhi untuk bekerjanya sistem asuransi pertanian. Dalam praktek, pengembangan asuransi pertanian di Indonesia termasuk di Bali perlu memperhatikan beberapa hal yang berkaitan dengan biaya operasional asuransi pertanian.
Â
Beberapa hal itu menyangkut pengambilan keputusan oleh sebagian besar petani dengan mempertimbangkan sektor ekonomi, sosial dan budaya setempat.
Â
Gede Sedana menjelaskan, masalahnya sebagian besar usaha tani berskala kecil dan sering kali sebagai usaha sambilan serta lokasinya terpencar dengan pola tanam yang beragam.
Â
Untuk itu pemerintah perlu menyiapkan rancangan untuk suatu kebijakan mengenai asuransi pertanian sebagai upaya meminimalkan kerugian sebagai akibat terjadinya gagal panen.
Â
Rancangan itu antara lain peraturan daerah di tingkat pemkab, Pemkot maupun pemerintah provinsi Bali antara lain menyangkut komponen – komponen yang akan diasuransikan, lama masa berlaku dan teknis pembayaran premi asuransi.
Â
Pihak-pihak yang membayar pada tahap awal, besarnya pertanggungan jika terjadi gagal panen dan kondisi gagal panen.
Â
Pada tahap awal pemerintah dapat menanggung seluruh premi yang harus dibayar petani dan dilakukan pada beberapa wilayah tertentu, sekaligus sebagai wahana proses pembelajaran bagi petani.
Â
“Upaya itu untuk memberikan perlindungan atau kompensasi terhadap risiko kerugian yang ditimbulkan oleh gagal panen akibat serangan hama, penyakit, ataupun bencana alam,” ujar Gede Sedana.(Aktual)