BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 17 tahun 2015 tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah negara kesatuan republik Indonesia, para pelaku usaha wajib mencantumkan harga barang atau jasa hanya dalam rupiah.
“Dan dilarang mencantumkan harga barang atau jasa secara dual quotation,” kata Deputi Bank Indonesia Kartor Cabang Wilayah Riau, Irwan Mulawarman, Kamis (08/10/2015).
Dia meyebutkan, dalam aturan ini, BI sudah mengatur bagian-bagian mana, atau jenis transaksi apa saja yang boleh dilakukan non tunai. Selebihnya transakasi dalam negeri harus menggunakan rupiah. (Baca: Berikut Ini Transaksi Rupiah Boleh Ditolak, Selebihnya Tidak)
Upaya ini dilakukan dalam rangka memberikan kesadaran kepada masyarakat, agar tidak lagi menggunakan mata uang asing untuk melakukan transaksi dalam negeri. Tujuannya untuk melakukan pernguatan terhadap nilai rupiah kedepannya.
Kepala Bank Indonesia Kantor Cabang Pekanbaru Ismet Inono mengatakan, saat ini harus dibedakan antara transaksi dalam negeri dengan transaksi dengan pihak luar negeri, khususnya dalam penggunaan rupiah. (Baca: Pengusaha Agar Lakukan Transaksi Gunakan Rupiah)
“Sekarang banyak yang beralasan naikkan harga barang karena harga dollar naik, ini harus dibedakan dulu membelinya lewat mana, kalau beli dari agen di daerah atau masih di dalam negeri tidak ada alasan dia pakai dollar, dan itu jelas pelanggaran,†katanya. (Melba)