BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemprov Riau mengakui bahwa Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pajak alat berat yang sudah dibentuk sebelumnya masih berjalan pincang. Oleh sebab itu soal pajak alat berat perlu diatur kembali dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
“Makanya sekarang kami masih akan membuat Pergub untuk alat berat. Kalau perdanya sudah ada tapi tidak berjalan maksimal,” kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah SF Hariyanto Kamis (04/06/2015).
Menurutnya, pajak alat berat memang harus ditertibkan. Hal ini menyangkut dalam proses tender pengadaan barang dan jasa. Plt Gubri sendiri juga meminta hal ini harus diterapkan secara konsisten dengan melampirkan bukti kepemilikan dan pajak terakhir.
“Seluruh izin, baik disektor pertambangan, perkebunan yang ingin melaukan perpanjang izin harus bayar pajak, kalau tidak jangan diproses. Kalau tidak bayar pajak tidak bisa ikut dalam tender,” tambahnya.
Perlunya mengatur Pergub tersebut agar kekeliruan yang selama ini terjadi, tidak terulang lagi. Pemprov Riau masih menyusun rencana pembuatan Pergub tersebut, sebelum diajukan ke dewan Provinsi Riau.
Sementara itu, Plt Gubri Arsyadjuliandi Rachman juga menjelaskan bahwa pajak alat berat harus diatur secara baik. “Sesuai informasi dari KPK sudah ada beberapa provinsi yang sudah menerapkan itu,” katanya. (melba)
Â