BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau didesak agar segera melakukan pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk tahap awal sebesar 25 persen. Mengingat jarak antara deadline dan waktu realisasi dana itu cukup singkat.
Kepala Biro Administrasi dan Pembangunan Setdaprov Riau, Indra mengatakan, total pagu DAK yang diterima Riau tahun 2018 sekitar Rp189 miliar. Dimana pelaksanaan kegiatan menggunakan DAK ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 tahun 2017.
“Kami harap kepada semua OPD penerima DAK untuk sesegera mungkin mengajukan tahap pencairan awal sebesar 25 persen, dengan syarat sudah memproses pelaksanaan kegiatan sebelum tanggal 21 Juli 2018 ini,” kata Indra, Selasa, tanggal 22 Mei 2018 di Pekanbaru.
DAK yang akan disalurkan ke daerah itu terdiri dari 2 pola. Yakni reguler dan penugasan. Untuk penyaluran DAK secara reguler totalnya sekitar Rp45,5 miliar, yang dibagi pada 4 bidang. Yakni bidang pendidikan, kesehatan dan keluarga berencana, pertanian, kelautan dan perikanan.
Sedangkan DAK yang disalurkan secara penugasan totalnya sekitar Rp138,1 miliar yang terdiri dari 6 bidang. Diantaranya, pendidikan SMK, kesehatan, jalan, irigasi, energi skala kecil dan menengah, serta lingkungan hidup dan kehutanan.
“Memang dari 10 OPD yang menerima itu rata-rata syarat mereka untuk melakukan pencairan DAK tahap awal sudah terpenuhi. Tapi memang ada beberapa OPD yang perlu didesak supaya cepat kerjanya,” tambah Indra.
Ada 3 tahapan yang menjadi syarat supaya DAK bisa dicairkan. Indra menyebut tahapan pertama yakni menyegerakan pelaksanaan barang dan jasa ke ULP, kemudian melalui swakelola dan katalog. Untuk swakelola dan katalog sejauh ini tidak ada persoalan, tapi pelaksanaan lelang barang dan jasa di ULP ini yang biasanya sedikit ada kendala.
Setelah OPD berhasil mencairkan DAK tahap pertama 25 persen, maka pada proses pencairan tahap kedua juga penting untuk digesa. Diantara syarat utama yakni realisasi DAK tahap pertama sudah harus 45 persen. Barulah DAK tahap kedua sebesar 75 persen bisa dicairkan.
Selanjutnya dipencairan tahap ketiga, DAK tahap kedua harus terealisasi sebesar 70 persen paling lama 21 Oktober 2018 nanti. “Jika tidak maka kegiatan itu akan dibebankan kepada biaya APBD di OPD masing-masing. Makanya ini harus cepat. Jangan sampai OPD malah terbebani dengan APBD untuk menyelesaikan kegiatan tersebut,” sambungnya. (bpc3)