BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Plt OJK Riau, Yusri mengatakan tahun ini Pemda Riau sudah bisa menerbitkan obligasi daerah. Fungsi obligasi daerah ini untuk menopang keuangan daerah dalam pembangunan infrastruktur.Â
“Obligasi sudah bisa diterbitkan sendiri oleh Pemda. Ini untuk mendukung pembangunan infrastruktur,” katanya, Minggu 8 April 2018, di Pekanbaru.Â
Yusri menyebut, misalkan pemerintah daerah masih harus membangun beberapa infrastruktur namun terkendala masalah dana. “Kalau ada proyek lain tapi dananya tak ada bisa pakai obligasi, untuk percepatan proses pembangunannya,” sambungnya.Â
Dia menambahkan mengenai rencana penerbitan obligasi daerah sudah ada landasan hukum yang menaungi. Dengan cara ini diyakini akan sangat membantu daerah dalam prosesnya pembangunan infrastruktur.Â
Memang dalam melaksanakan itu ada beberapa prosedur yang harus dilalui. Misalnya membicarakan rencana penerbitan obligasi itu dengan lembaga terkait, seperti OJK, DPRD Riau, dan dilakukan audit oleh lembaga audit akuntan publik, atau BPK. “Kami harap tahun ini sudah ada daerah yang memanfaatkan itu,” sambungnya. (bpc3)Â