BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Rasidin Siregar mengatakan, pada pekan kedua Ramadan posko pengaduan THR sudah diaktifkan. Dibukanya posko pengaduan THR untuk mengantisipasi perusahaan nakal, yang tidak membayarkan hak kepada karyawannya.
“Pekan kedua Ramadan posko pengaduan ini sudah dibuka. Kami juga sudah berkirim surat ke kabupaten/kota untuk melakukan hal yang sama supaya bisa mengakomodir keluhan karyawan swasta terhadap pembayaran THR oleh pihak perusahaan,” katanya, Selasa, tanggal 22 Mei 2018 di Pekanbaru.
Rasidin Siregar menyebut, berangkat dari pengalaman di tahun sebelumnya ada sekitar 50 lebih pengaduan THR yang masuk dalam catatan posko. Dari 50 laporan yang masuk itu, hingga kini masih ada satu perusahaan yang bergerak di jasa pelabuhan yang belum membayarkan THR karyawannya.
Kata Rasidin, sebagian besar perusahaan yang diadukan dalam masalah pembayaran THR bisa menyelesaikan persoalan itu dengan cara mediasi. Dan mereka membayarkan hak THR itu kepada karyawannya.
Baca:Â 2 Minggu Sebelum Lebaran Perusahaan Swasta Wajib Bayarkan THR Karyawannya
Seperti diberitakan sebelumnya, ada 1 perusaha bandel yang hingga kini belum membayarkan THR karyawannya tahun lalu. “Saya tidak akan sebutkan perusahaannya apa, yang jelas perusahaan itu bergerak di bidang pelabuhan,” katanya, Senin, tanggal 21 Mei 2018 di Pekanbaru.Â
Rasidin mengatakan, sejumlah karyawannya datang mengadukan masalah itu ke Disnaker Provinsi Riau. Pihaknya sudah melakukan upaya mediasi agar perusahaan tersebut memenuhi kewajibannya untuk membayarkan hak karyawan. “Perusahaan itu ada di Pekanbaru, dan sudah kami laporkan ke kepala daerahnya. Kami merekomendasikan pencabutan izin usaha,” ujar Rasidin. (bpc3)