BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – PT. Prudantial Life Assurance (Prudential Indonesia) menggarap penyaluran wakaf nasabah atau calon nasabah melalui program PRUsyariah. Ini merujuk pada Fatwa Majlis Indonesia (MUI) Nomor: 106/SDN-MUI/X/2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Berbasis Syariah. Fatwa ini membolehkan masyarakat berwakaf dalam bentuk asuransi.
Sharia, Government Relations and Community Invesment Director Prodential Indonesia, Nani Sumohandoyo mengatakan program wakaf dari PRUsyariah bentuk kepedulian baru dalam mewujudkan kebajikan, dan menjawab kebutuhan nasabah dalam mewujudkan kewajiban berkelanjutan.Â
“Program ini melengkapi serangkaian produk dan layanan asuransi berbasis syariah yang komprehensif dari Prodential,” ujarnya dalam bicang-bincang di Jalan Patimura, Pekanbaru, Kamis, 21 Februari 2019.Â
Indonesia merupakan satu dari 20 ekonomi terbesar di dunia. Walau ada penurunan angka kemiskinan terjadi, namun masalah kemiskinan ini masih menjadi tantangan. Corporate Director of Bussines Service-KARIM Consulting Indonesia, Muhammad Yusuf Helmi mengatakan, pengelolaan dana wakaf secara profesional sangat penting untuk memastikan nilai harga wakaf tetap terjaga dan hasil usaha wakaf terus memberikan manfaat untuk masyarakat.
“Harta wakaf dapat digunakan untuk membangun berbagai fasilitas umum seperti rumah ibadah, lembaga pendidikan, rumah sakit, properti, perkebunan dan lain-lain yang tidak bertentangan dengan prisip syariah. Harta wakaf kini juga boleh dalam bentuk uang tunai (cash waqf),” ujarnya.
Dia menambahka program ini diyakini mendukung nasabah yang sedang mencari solusi modern dan cerdas untuk menunaikan wakaf tetap terjaga dan hasil usaha wakaf terus memberikan manfaat bagi masyarakat. Prudential Indonesia bermitra dengan 3 lembaga wakaf, yakini Dompet Dhuafa iWakaf dan Lembaga Wakaf MUI dan masyarakat boleh memilih dari 3 nazhir itu. (bpc3)