BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – PT Jasa Raharja (Persero) selaku perusahaan pembayaran asuransi jiwa mengklaim bahwa, ada peningkatan pemberian santunan kepada untuk korban kecelakaan dan meninggal dunia.
Berdasarkan keterangan Kepala Jasa Raharja wilayah Riau Isman melalui Okto Arif Primanto selaku Kasubag Humas Jasa Raharja, ada kenaikan sebesar 12,30 persen klaim yang diberikan kepada para korban.
“Jika dibangdingkan pada tahun 2014 lalu, memang ada kenaikan yang terjadi di tahun 2015 lalu. Untuk di 2015 lalu, klaim yang kita bayarkan kepada korban kecelakaan sebesar Rp 34.082.327.500. Sedangkan di tahun 2014 lalu sebesar Rp 30.347.025.613,†kata Okto, Sabtu (6/2/2016).
Jika dibandingkan dengan bulan januari 2016 ini sendiri, telah terjadi kenaikan Rp. Rp.274.785 000 dibanding dengan bulan Januari di tahun 2015 lalu. Kata Okto, ada kenaikan sebesar 10,49 persen dari tahun yang lalu di bulan yang sama.
Untuk jenis klaim yang diberikan kepada para korban adalah ratarata untuk korban yang mengalami luka-luka maupun cacat tetap. Tetapi, untuk saat ini telah terjadi angka penurunan kecelakaan namun fatalitas kecelakaan meningkat.
“Namun untuk korban meninggal dunia terjadinya lebih banyak. Program perbaikan jalan pengguna kendaraan bisa banyak kecelakaan. Selain itu, tingkat kehatian justru menurun disaat infrastruktur lebih baik,†terangnya lagi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 37/PMK.010/2008 tentang besar santunan dan iuran wajib kecelakaan penumpang alat angkutan penumpang umum di darat, sungai atau danau, ferry atau penyeberangan , laut dan udara, untuk besaran santunan dan sumbangan yang diberikan berbeda-beda.
Untuk kecelakaan darat dan laut maksimal pemberian santunan sebesar Rp 10 juta untuk perawatan, meninggal dunia sebesar Rp 25 juta. “Untuk santunan cacat tetap yang diberikan Jasa Raharja sebesar 25 juta,†terang Okto.
“Sedangkan untuk nominal untuk angkutan umum sama. Namun, untuk kecelakaan udara, bagi yang  meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta, untuk yang cacat tetap Rp 50 juta, dan untuk biaya perawatan maksimal pemberian yang diberikan adalah Rp 25 juta,†tutupnya. (iqbal).