BERTUAHPOS.COM — OJK Provinsi Riau mencatat telah menerima ratusan aduan dari masyarakat terkait kasus pinjaman online (Pinjol) dan investasi ilegal. Hal ini menandakan bahwa masalah terkait Pinjol dan investasi ilegal di Riau terus saja memakan korban.
Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Riau, Elvira Azwan, mengatakan dalam kurun waktu Januari Hingga Agustus 2024, tercatat sebanyak 121 kasus Pinjol yang masuk ke OJK, dan sebanyak 7 kasus lainnya berkaitan dengan investasi ilegal.
“OJK Riau terus berupaya menindak tegas dan mengedukasi masyarakat terkait bahaya pinjaman dan investasi ilegal,” katanya.
Dia menambahkan, dengan langkah-langkah tersebut, OJK berharap dapat menciptakan ekosistem keuangan yang lebih aman, transparan, dan terpercaya bagi masyarakat.
Adapun secara nasional, pada periode yang sama, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil menghentikan 10.890 entitas keuangan ilegal.
“Dari jumlah tersebut, terdapat 1.459 entitas investasi ilegal, 9.180 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal,” katanya.***