BERTUAHPOS.COM, Jakarta – Pasca musibah banjir yang melanda Jakarta dan sekitarnya, timbul kerugian finansial terhadap harta benda. Bagi pemilik asuransi selanjutnya akan mengajukan klaim.
Namun sebelum mengajukan klaim asuransi rumah dan kendaraan, Prita Hapsari Ghozie dari ZAP Finance memberikan tips sebelum mengajukan klaim kerugian akibat banjir diantaranya :
1. Asuransi Rumah
Polis berjenis standar biasanya umumnya tidak memproteksi kerugian akibat angin topan badai dan air. Anda harus membayar premi tambahan untuk klausul Endorsemen Bencana Alam.
Punya asuransi Property All Risk? Jangan senang dulu. Baca secara seksama klausulnya. Jangan sampai Anda mendapati klausul ini: “Excluding Flood, Typhoon, Storm & Water Damage.†Kalau rumah Anda ada di daerah banjir, bisa minta tambahan Temporary Accommodation Clause untuk mengganti biaya mengungsi sementara di losmen, hotel, atau tempat lainnya.
2. Asuransi Kendaraan
Jenis standar sudah pasti tidak akan memberikan penggantian rugi karena banjir. Asuransi mobil harus diperluas dengan Endorsemen Bencana Alam. Klaim banjir juga ada syaratnya. Contoh: menerjang banjir, klaim tidak akan diganti. Klaim banjir untuk kendaraan biasanya hanya untuk kendaraan yang terendam garasi atau lokasi penyimpanan standar. Di tengah jalan? No!!
Jika Anda termasuk yang terkena musibah banjir, ambil foto sebanyak-banyaknya sebagai barang bukti. Usahakan untuk tidak memindahkan barang yang rusak hingga disurvei pihak asuransi.
Jangan nekat untuk menerjang banjir, karena apabila kendaraan rusak akibat ini, klaim Anda berpotensi tidak diganti. Bila sudah melakukan proses klaim, harap bersabar karena prosesnya bisa jadi memakan waktu hingga berbulan-bulan.
Jadi, bagaimana dong kalau musibah tidak bisa diprediksi? Again: Dana Darurat solusinya!! Sudahkah jumlah yang saya punya ideal? Next, review polis asuransi Anda. Perluas jaminan jika rumah Anda termasuk rawan resiko & miliki Dana Darurat!(feb/hen/detikFinance.com)