BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Masa fit and proper untuk posisi Direktur Utama Bank Riau Kepri (BRK) sudah kadaluarsa. Karena masa fit and proper hanya diberikan 6 bulan untuk melaksanakannya. Namun selama 6 bulan waktu yang diberikan untuk pelaksanaannya, yang bersangkutan tidak kunjung melaksanakannya.
Menanggapi hal itu, Direktur Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJKPusat) Triana Gunawan mengatakan, sejak Pengalihan fungsi pengawasan Bank dari Bank Indonesia (BI) ke OJK, maka semua tugas BI yang telah lalu termausk fit and proper calon pengurus bank, OJK yang akan melakukannya.
“Secara otomatis, beralihnya fungsi tugas pokok pengawasan BI termasuk salah satunya menseleksi pengurus perbankan berupa  dewan komisaris dan direkturnya,” ujar Triana.
Ketika ditanyakan mengenai kondisi saat ini Dirut BRK masih terkendala? Triana menjawab, kondisi itu tidak akan jauh berubah, tetap saja OJK yang akan menyeleksi sesuai ketentuan yang ada. Tapi OJK harus melihat bagaimana kemampuan dan integritas dari pengurusnya.
“Masalah ini akan tetap jadi prioriatas untuk menyelesaikan masalah  fit and profer tes. Dengan begitu pengurus operasional bank akan lebih bagus dan lengkap,” tegasnya.
Namun, lanjut Triana, nama yang sudah ada ketika melakukan fit and proper test itu tidak akan dibatalkan oleh OJK sepanjang itu belun di putus oleh BI dan akan di perpanjang OJK.
“Kalau sudah di putus BI, dan BI menyatakan tidak lulus, maka akan di ajukan kembali nama yang baru,” ulasnya.(Wal)