BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kepala Kantor (Kakan) Kas Dalu-dalu BPR Sarimadu dilaporkan kepihak yang berwajib. Pasalnya, Kakan diduga telah melakukan penggelapan uang nasabah sekitar Rp. 1,5 miliar.Â
Hal ini dibenarkan Direktur Utama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sarimadu Bangkinang Siswoyo S.E saat dikonfirmasi melalui selulernya. “Benar, sedang dalam proses. Semua sudah dilaporkan ke kepolisian,†ungkapnya kepada Bertuahpos.com, Rabu (30/03/2016).
Siswoyo juga membenarkan bahwa kedua tersangka yang diduga dalam kasus penggelapan uang nasanbah Bank Sarimadu ini adalah Muhammad Aidil selaku kepala kantor Kas, yang diduga sudah menggelapkan uang lebih kurang Rp 1,5 miliar di Dalu-dalu Kab Rokan Hulu, dan Muhammad Abibullah sebesar Rp 280 juta. “Ya kurang lebih ya,†jawabnya membenarkan saat dikonfirmasi nama pelaku dan jumlah penggelapan uang dengan nominal tersebut.
Untuk kasus yang terjadi di Kabun, uang yang digelapkan pelaku sebesar Rp 280 juta. Namun, informasi yang beredar, nasabah yang memiliki deposit dan tabungan di Bank Sarimadu menuntut  total penggelapan yang terjadi di Kabun bukan Rp 280 juta melainkan mencapai lebih kurang Rp 2 miliar.
“Yang dilaporkan itukan permasalahan Rp 280 juta. Kalau dalam diperjalan ditemukan, ternyata ada informasi, nasabah melakukan pengaduan,†kata Siswoyo.
Terpisah, Arman selaku Komisaris Utama Bank Sarimadu saat dikonfirmasi terkait hal ini, Ia malah tidak mengetahui persoalan yang terjadi. “Disetorkan kemana, uang-uang apa? Apa masalah ini?,†tanya Arman.
Setelah balik tanya, Arman mengatakan hal tersebut tidak seharusnya ditanyakan kepadanya melainkan menyuruh mempertanyakan hal itu kepada Direksi Bank Sarimadu. “Ke Direksilah konfirmasi. Bukan kesaya. Ke direksi aja,†ketusnya.
Kemudian bertuahpos mencoba mengirimkan pesan singkat kepada Arman bahwa pernyataannya tersebut akan ditulis. Tak selang berapa lama, dia langsung menghubungi bertuahpos. “Apa yang mau ditulis, saya gak ngerti ujung pangkalnya apa yang mau kau tulis tu,†kata Arman dengan nada kesal dan tinggi
“Kalo persoalan kami tu tetap berurusan dengan polisi tu, itu udah berurusan dengan polisi tu. Jadi gak usah cerita-cerita mau tulis-tulis. Jumpalah sama saya dulu, saya gak enak kayak gini. Jumpalah baik-baik, gak papa saya tunggu nanti,†tambahnya masih dengan nada tinggi.
Sebagaimana diketahui, Dewan Komisaris adalah sebuah dewan yang bertugas untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direktur Perseroan terbatas (PT). Di Indonesia Dewan Komisaris ditunjuk oleh RUPS dan di dalam UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dijabarkan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab dari dewan komisaris.
Seperti yang tertulis dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas BAB VII. Direksi dan Dewan Komisaris. Bagian Kedua Dewan Komisaris Pasal 108 Ayat (1) Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada DIreksi. (2) Pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.