BERTUAHPOS.COMÂ (BPC), PEKANBARUÂ – Direktorat Jendral Pajak atau DJP Kantor Wilayah Riau Kepri mengaku, bahwa masih ada sejumlah developer atau pengembang usaha perumahan di Riau, belum patuh untuk membayar pajak.
Humas DJP Kantor Wilayah Riau-Kepri Marialdi mengatakan pada tahun 2014, lost potensi pajak disektor itu mencapai 60 persen. Seharusnya negara mendapatkan Rp 100 miliar dari pajak developer.
“Nyatanya, hanya 40% yang membayar atau hanya terkumpul Rp 40 miliar. Pihak DJP juga telah menyurati pihak developer,” katanya.
Sejauh ini pihak DJP Kantor Wilayah Riau-Kepri hanya bisa meminta kepada pengembang usaha perumahan untuk tetap taat pajak. Apalagi DJP sudah memberi kelonggaran dengan menerapkan sunset policy atau penghapusan sanksi dalam pemungutan pajak.
Dengan adanya sistem penghapusan sanksi ini, pihak pengembang beserta wajib pajak lainnya diharapkan mau membayar kewajibanya untuk membayar pajak. Sejauh ini pihak DJP memang belum menargetkan berapa yang berhasil diraih dengan diberlakukan sistem ini.
“Kita menerapkan sistem sunset policy di seluruh Indonesia, mulai akhir April lalu. Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tidak akan dikenakan sangsi. Bahkan wajib pajak bisa melaporkan dari lima tahun yang lalu,†katanya.
Sunset polisi adalah sistem penghapusan sanksi yang dilakukan DJP. Dengan kata lain pihak DJP tidak lagi mengejar sanksi atas kelalaian badan usaha atau individu yang lalai membayar pajak. DJP hanya menuntuk pihak pengembang atau individu untuk melunasi kewajiban membayar pajak yang belum sempat dilunasi. (melba)