BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Upah Minimum Kabupaten dan kota di Riau sudah ditandatangani oleh Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman melalui SK Nomor: Kpts. 880/XI/2017 tanggal 20 November 2017 untuk angka UMK tahun 2018.Â
Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Riau Darusman mendorong kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau supaya mengikuti acuan itu sebagai untuk membayarkan gaji karyawan. Untuk UMK Pekanbaru sendiri tahun 2018 ditatapkan sebesar Rp Pekanbaru Rp 2.557.486,73.Â
“Kalau tidak tentunya ada sanksi setidaknya kami akan menyurati mereka. Apalagi kalau UMK itu sudah ditandatangani oleh Gubernur Riau, artinya sudah berlaku,” katanya, Rabu (22/11/2017).Â
Dia menambahkan, naiknya angka pengupahan itu akan mendorong peningkatan produktifitas kerja agar sejalan dengan kesejahteraan karyawan. Dengan demikian tidak ada pilih kasih antara karyawan satu dengan lainnya.Â
“Kalau ada BUMD yang membayarkan gaji tidak sesuai dengan UMK maka akan tetap ada sanksinya. Di mulai dengan kami akan menyurati perusahaan tersebut untuk meluruskan, jika juga tidak ada perumahan barulah akan diambil tindakan,” tambahnya.
Baca:Â Rohil dan Kampar Daerah dengan UMK Terendah 2018
Untuk diketahui berikut rincian UMK 2018
Pekanbaru Rp 2.557.486,73
Dumai Rp 2.886.655,44
Rohul Rp 2.525.823,52
Inhu Rp 2.751.076,40
Inhil Rp 2.546.162,14
Kampar Rp 2.516.638,71
Bengkalis Rp 2.919.458,35
Siak Rp 2.600.614,14
Pelalawan Rp 2.561.250,65
Kuansing Rp 2.597.989,90
Meranti Rp 2.545.505,06
Rohil Rp 2.506.141,78
Berikut rincian UMK 2017
Pekanbaru Rp 2.352.577.25
Dumai Rp 2.655.372.50
Rohul Rp 2.325.450.94
Inhu Rp 2.440.845.00
Inhil Rp 2.342.160.00
Kampar Rp 2.315.002.03
Bengkalis Rp 2.685.547.19
Siak Rp 2.392.249.23
Pelalawan Rp 2.356.039.60
Kuansing Rp 2.369.835.25
Kepulauan Meranti Rp 2.341.555.75
Rohil Rp 2.305.346.13
(bpc3)