BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan POJK terkait stimulus ekonomi daerah. Kabijakan ini dikeluarkan karena pemerintah sadar bahwa ada banyak sektor usaha, termasuk di daerah, yang akan terdampak wabah Covid-19.
Kepala OJK Riau, Yusri mengungkapkan bahwa lembaga yang menaungi perbankan ini telah memberikan keleluasaan kepada Industri Jasa Keuangan untuk melakukan kebijakan untuk menyelamatkan debitur mereka melalui restrukturisasi.
“Debitur yang diberikan keringanan yakni debitur yang mengalami dampak langsung atau tidak langsung Covid-19, adalah debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban karena penyebaran wabah ini, dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian,” ungkapnya.
Adapun sektor-sektor usahanya, yakni; pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan, dengan masa berlaku diberikan selama satu tahun—31 Maret 2021.
Yusri mengatakan, POJK ini membebaskan kepada Industri Jasa Keuangan untuk melakukan penilaian (assesment) kepada debitur mereka, apakah layak untuk mendapatkan kelonggar atau tidak.
Dia menambahkan, OJK telah menetapkan dua stimulus kebijakan yang bisa dilakukan oleh perbankannya terhadap debiturnya di tengah wabah Corona. Pertama, penilaian kualitas kredit yang hanya berdasarkan ketetapan pembayaran pokok, atau bunga kredit dengan platform hingga Rp10 Miliar.
“Artinya, di POJK ini penilaian hanya didasari pada satu pilar. Yaitu ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga oleh debitur. Sebelumnya, perbankan kan menetapkan ada tiga pilar, selain ketepatan pembayaran, ada prospek usaha debitur dan kondisi keuangan debitur. Dengan POJK ini pilar penilaiannya hanya satu,” sambung Yusri.
Kedua, peningkatan kualitas kredit menjadi baik setelah dilakukan restrukturisasi selama masa berlakukanya POJK ini. Restrukturisasi dapat dilakukan perbankan tanpa mempertimbangkan batas platform kredit. Artinya di atas Rp10 Miliar masih diperbolehkan restrukturisasi kredit.
“Kami berharap pihak perbankan di daerah menjalankan POJK ini, untuk mendorong atau menstimulus pertumbuhan ekonomi daerah dampak Covid-19,” katanya. (bpc3)