BERTUAHPOS, JAKARTA -Â Perselisihan pencairan masalah asuransi antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi kerap terjadi. Untuk menghindari hal tersebut, ada beberapa saran yang diberikan oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).
Ketua AAJI Hendrisman Rahim mengatakan, yang pertama adalah tertanggung harus sangat paham tawaran produk asuransi dari perusahaan asuransi. Apalagi ada bahasa hukum yang tidak bisa dimengerti oleh semua orang.
Bisanya, menurut Hendrisman, tertanggung atau pemegang polis sering bermasalah dalam poin ini. Karena, pihak pemegang polis tidak memahami apa yang menjadi kewajiban dan hak nantinya.
“Itu ada aturannya. Jadi harus clear sejak awal. Tertanggung harus pastikan apa yang nantinya menjadi hak,” kata Hendrisman kepada detikFinance, Jumat (27/9/2013)
Hendrisman memastikan, perusahaan asuransi tidak akan berkilah bila memang sudah jadi kewajibannya mencairkan asuransi. Perusahaan asuransi wajib membayar sesuai dengan aturan yang sudah disepakati.
“Perusahaan asuransi pasti akan membayar kewajiban sesuai dengan policy,” tegasnya.
Kedua, tertanggung dapat menempuh jalur khusus, kalau seandainya ada ketidakcocokan kesepakatan dengan realita. Ini juga berlaku untuk perusahaan asuransi, bila diketahui pemegang polis sengaja melakukan penipuan untuk mendapatkan pencairan asuransi.
“Kan ada pernah kasusnya, orang beli asuransi dengan nilai tinggi. Terus sengaja dipotong jarinya. Itu kan penipuan. Akhirnya dipenjarakan,” ungkapnya.
Jalur khusus ini adalah pelaporan ke Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI). BMAI dipastikan akan bertindak independen untuk setiap kasus yang dihadapi. Ini dijamin oleh semua asosiasi yang terkait dengan asuransi.
“Kalau ada kesalahan atau persilisihan silahkan bawa ke BMAI,” ujar Hendrisman.
Hendrisman menambahkan, proses mediasi melalui BMAI tidak memakan biaya alias gratis. Proses yang berlangsung juga tidak lama. Sangat bergantung kepada beratnya perselisihan yang dihadapi.
“Prosesnya nggak lama. Kasih laporan, laporan dikaji, kemudian dipertemukan untuk mediasi. mungkin satu bulan itu cukup waktunya,” katanya.
Saat ini tengah hangat dibicarakan soal tidak cairnya klaim asuransi anak dari artis Ahmad Dhani yaitu Dul.Â
Ahmad Dhani masih mempertanyakan mengapa asuransi menolak mengganti biaya berobat Dul di rumah sakit. Menurut Dhani, alasan pihak asuransi tak kuat.
Dhani menyebut asuransi menolak membayar ganti rugi karena Dul termasuk dalam kasus pelanggaran hukum. Namun hal itu disanggah Dhani.
“Saya sangat menyesalkan kenapa asuransi tidak mau membayar. Pihak mereka beralasan ini adalah pelanggaran hukum, sementara mereka belum membuktikan bahwa ini adalah pelanggaran hukum,” papar Dhani.
Dhani mengaku cukup terkejut dengan penolakan tersebut. Menurut Dhani, biaya berobat Dul mencapai Rp 500 juta rupiah.
“Kabar (penolakan) itu saya terima sudah dua hari yang lalu,” tambahnya.
Bos RCM itu juga mengancam akan menempuh jalur hukum bila pihak asuransi tak juga mengganti biaya pengobatan anak ketiganya itu.
“Kita sudah memberikan surat, jika tidak bisa memberikan bukti ini sebagai pelanggaran hukum kita akan menuntut secara hukum juga,” paparnya.(detik.com)