BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dalam pernyataannya di konferensi per virtual pada Selasa, 2 Juni 2020 lalu, Menteri Agama Fachrul Razi menjamin pengembalian dana setoran haji 2020.
“Uang setoran BPIH bisa diminta kembali oleh jemaah, jika ada yang menginginkannya kembali,” tegas Fachrul Razi.
Lalu, bagaimana cara dan alur pengambilan dana setoran haji ini?
Untuk haji reguler, jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian luns setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), dengan melampirkan buku asli setoran BPIH, fotokopi buku tabungan, fotokopi KTP, dan nomor telepon.
Setelah itu, Kemenag kabupaten/kota melakukan verifikasi dan validasi pada Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). Validasi ini diperkirakan memakan waktu 2 hari. Barulah kemudian Kemenag kabupaten/kota menyurati Ditjen PHU Kemenag terkait pengembalian BPIH.
Ditjen PHU Kemenag kemudian memverifikasi ulang dan konfirmasi di Siskohat, dan kemudian Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri (Diryan DN) mengirimkan surat pengembalian setoran BPIH kepada Badan Pengelola Keuangan Haji. Proses ini diperkirakan memakan waktu selama 3 hari.
Di BPKH, kembali dilakukan verifikasi dan valisasi data. Kemudian, BPKH menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) sesuai nilainya ke Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH. Proses di BPKH diperkirakan 2 hari.
Pihak BPS setelah menerima SPM dari BPKH akan melakukan pengembalian dana setoran pelunasan kepada jemaah. Petugas kemudian melakukan konfirmasi pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat. Prosesnya diperkirakan dua hari, sebelum sampai ke rekening jemaah. (bpc2)