BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Belum banyak yang mengetahi bahwa dengan membeli saham di sebuah perusahaan Anda sudah menjadi bagian dari pemilik perusahaan itu. Walaupun hanya 1 lot saham yang Anda beli.
Mengutip dari Instagram @indonesiastockexchange, saham merupakan bukti dari kepemilikan. Artinya jika Anda berinvestasi kepada satu perusahaan dengan membeli saham dari perusahaan tersebut, berarti Anda ikut memiliki perusahaan itu.
Cukup dengan 1 lot saham saja. Tentunya tidak perlu modal besar untuk menjadi bagian dari pemilik perusahaan. Misalnya Anda membeli 1 lot saham di perusahaan Indofood, maka Anda sudah memiliki perusahaan itu. Segala hak pemegang saham juga berhak untuk Anda terima.
Nah, sebelum berinvestasi ke saham, Anda sebaiknya paham dulu tentang analisis fundamental. Ini penting untuk Anda bida menentukan saham nama yang baik untuk dimiliki. Sederhananya, jika Anda ingin menjadi bagian dari pemilik perusahaan, maka Anda harus mengenal perusahaannya.
Lalu, apa saja hak kita sebagai investor? Anda punya hak suara dalam Rapat Umum Penebangan Saham (RUPS). Kemudian Anda berhak mendapatkan deviden tahunan perusahaan. Deviden akan diambil dari laba bersih perusahaan tersebut.
Saat ini, untuk menjadi investor dan bisa membeli saham tidak perlu modal besar. Cukup dengan Rp100.000, Anda sudah bisa menentukan pilihan pada perusahaan mana yang akan Anda miliki. (bpc3)