BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Setiap TKA yang ada di Riau harus memiliki sertifikat keahlian. Sertifikat ini kemudian masih harus dicek keasliannya.
Demikian diungkapkan oleh Ketua Komisi V DPRD Riau, Aherson kepada bertuahpos.com, Jumat 13 April 2018.
“Sertifikat keahlian namanya. Dari masing-masing mereka Tenaga Kerja Asing (TKA) itu harus punya sertifikat keahlian ini,” terang Aherson.
“Harus juga kita cek, kebenaran dari sertifikat keahlian tersebut. Benar tidak dia punya keahlian di bidang itu. Kan bisa saja dia mengeluarkan surat, ahli ini ahli itu, tapi ternyata pekerja kasar biasa,” lanjutnya.
Dilanjutkan Aherson, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) harus menjalan fungsinya untuk memastikan tenaga kerja yang datang ke Indonesia betul-betul mempunyai keahlian yang dibutuhkan.
“Nah itu tugas Disnaker sebetulnya, untuk mengecek dan memeriksa kebenaran sertifikat keahlian TKA yang ditempatkan di suatu perusahaan di daerah itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Salah satu isinya adalah setiap pemberi kerja TKA haruslah sudah memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan pejabat berwenang. (bpc2)